JEPARA(SUARABARU.ID) – Warga Sengon Bugel Mayong, Jepara mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara untuk menghentikan pembangunan pabrik di desanya. Pasalnya warga menduga pembangunan pabrik baru tersebut belum mengantongi izin.
Bahkan untuk menghentikan pembangunan pabrik tersebut, Aliansi Pemuda Sengon pekan lalu telah mengirim surat ke Plt Bupati Jepara. Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Solekan, dari Aliansi Pemuda Sengon Desa Sengon Bugel Mayong, Sabtu (18/4/2020) siang kepada wartawan.
Seluruh warga tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai proyek ini. Kami juga curiga bahwa proyek ini tidak memiliki izin. Karena itu kami minta pembangunannya dihentikan, sampai kejelasan tentang semuanya,” tambahnya
Dijelaskan, pengembangan kawasan industri seluas 20 ha itu dilakukan oleh sebuah perusahaan asal Jepara dengan melakukan pembukaan lahan. ”Kemudian di dalam lahan tersebut didirikan pabrik yang diduga tidak memiliki izin,” ujar Solekan.
Saat ini sudah ada tiga pabrik yang berada di dalam kawasan itu dan bahkan ada yang sudah beroperasi. Sedangkan satu perusahaan baru masih tahap pembangunan.
Belum Ajukan Iin
Dugaan dari Aliansi Pemuda Bugel memang beralasan, Berdasaran penelusuran SUARUBARU.ID untuk mendirikan sebuah pabrik paling tidak perusahaan harus mengantongi ijin UKL (Usaha Kelayakan Lingkungan) dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) dan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) dari DPU-PR (Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Elida Farikha saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal ini menyatakan pihaknya belum menerima permohonan untuk ijin yang dimaksud. “Harusnya pembangunan pabrik di Mayong tersebut, membutuhkan izin Usaha Kelayakan Lingkungan,” ujarnya.
Ia mengakui, pihak perusahaan memang pernah melakukan konsultasi, namun tidak ada kelanjutannya. “Karena itu pihak Dinas Lingkungan Hidup sampai saat ini belum mengeluarkan UKL yang disyaratkan tersebut,” tegasnya Elida.
Menurut Elida, untuk skala usaha seperti yang ada di Sengon Bugel, Mayong itu, memang cukup menggunakan UKL dari DLH Kabupaten Jepara, tidak sampai sampai dokumen AMDAL. Kalau dokumen AMDAL ya kami hanya bisa merekomendasikan, sementara yang mengeluarkan adalah Propinsi Jawa Tengah,” ujar Elida Farikha
Terkait dengan perizinan, Kepala DPU-PR Jepara, Ari Bahtiar saat dihubngi wartawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga belum mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas proyek yang dimaksud.
“Bahkan pihaknya juga sudah menegur pihak pengembang untuk tidak melakukan pembangunan lebih dulu sebelum melengkapi perizinan,” ujarnya.
Hadepe