KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus memastikan akan melakukan rasionalisasi anggaran belanja daerah dalam APBD 2020 di semua OPD hingga mencapai 50 persen. Saat ini, seluruh OPD diminta menyisir anggaran belanja yang akan dipangkas akibat dampak Pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona virus disease 2019 (COvid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Dalam SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan meminta pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang jasa minimal 50 persen dan rasionalisasi belanja modal minimal 50 persen.
“Kami sudah membuat surat edaran ke semua OPD agar menindaklanjuti Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu tersebut. OPD paling lambat sudah harus menyelesaikan penyesuaian anggaran ini pekan depan,”kata Kepala BPKAD Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Kamis (16/4).
Dikatakan Eko, rasionalisasi sebesar 50 persen dari belanja barang/jasa dan belanja modal tersebut berlaku merata untuk semua OPD tanpa terkecuali. Masing-masing OPD diminta menentukan mana belanja yang akan dikurangi dan mana yang tetap dipertahankan.
“Kami hanya memberi rambu-rambu sesuai ketentuan dari pusat. Jadi, kami persilahkan masing-masing OPD menindaklanjutinya,”tandasnya.
Gaji ASN Aman
Dalam Keputusan Bersama tersebut, komponen belanja barang/jasa yang bisa dirasionalisasi meliputi biaya perjalanan dinas, belanja barang habis pakai untuk keperluan kantor, cetak penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan, biaya makan minum rapat, hingga hibah yang diserahkan ke masyarakat.
Sementara, untuk komponen belanja modal yang dapat dirasionaliasi, diantaranya pengadaan kendaraan dinas, pembangunan gedung, rehab dan perbaikan gedung, hingga pembangunan infrastruktur.
Disinggung untuk belanja pegawai, kata Eko, berdasarkan ketentuan tersebut, sejauh ini untuk gaji ASN masih aman. Rasionalisasi hanya akan dilakukan pada pengurangan tunjangan penghasilan para ASN agar tidak melebihi tunjangan penghasilan di tingkat pemerintah pusat.
“Dalam SKB tersebut, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pemotongan gaji ASN. Yang ada hanya penyesuaian agar daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN atau tunjangan kinerja daerah disesuaikan agar tidak melebihi besaran tunjangan kinerja di pusat,”ujarnya.
Tm-Ab