SEMARANG (SUARABARU.ID)– Program Studi S2 Magister Hukum Universitas Semarang (USM) mengadakan kegiatan semimar nasional melalui aplikasi zoom bertemakan “Perlukah pembebasan narapidana ditengah badai covid 19” pada Selasa (14 april 2020).
Menurut Kaprogdi S2 S2 Magister Hukum USM yang sekaligus sebagai moderator Dr. M. Junaidi, S.HI., MH mengatakan bahwa seminar on line ini melibatkan Keynote Speak oleh Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM DKI Jakarta Dr. Bambang Sumardiono,Bc.IP., S.H., M.Si.
Selain itu Junaidi menambahkan bahwa seminar nasional ini juga melibatkan narasumber dari berbagai pihak antara lain Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H ( Hakim Konstitusi Mahkamah Agung RI ), Kunarto, S.Pd.I, M.H (BNN Jateng ), Agus Saiful Abib, S.H., M.H ( Ketua BKBH USM), dan Victor Santoso Tandiasa, .S.H., M.H ( Advokat).
Dalam paparannya, narasumber menyampaikan pandangan terkait kebijakan pelaksaan pembebasan narapidana di tengah badai covid 19.
Victor salah satu narasumber menyampaikan bahwa terdapat ketidakjelasan kebijakan dari aspek materiil.
Judul PermenkumHAM 10/2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid. Namun Isinya hanya mengatur tentang Tata Cara Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Program Asimilasi dan Hak Integrasi pada umumnya yang telah memenuhi syarat, hanya mempercepat waktu pembebasannya yang masa pidananya sampai pada tanggal 31 Desember 2020 (tidak ada hubungan syarat pembebasan yang diatur dalam PermenkumHAM dengan Pencegahan dan Penanggulangan COVID 19).
“Harusnya memang yang menjadi objek kebijakan adalah narapidana yang rentan terkena covid 19”, ungkap Victor.
Victor menambahkan PermenkumHAM 10/2020 hanya mengatur pembebasan Narapidana bukan Tahanan. Padahal berdasarkan Data Sistem Data Base Pemasyarakatan yang diupdate pertanggal 13 April 2020, dari 33 kanwil terdapat 61.326 Tahanan yang tersebar di 33 Lapas disetiap Provinsi yang rentan terkena Covid 19 dan Mengancam Nyawanya.
Sementara narasumber lain Dr Bambang selaku Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyanpaikan bahwa kebijakan tersebut telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan pemerintah terkait pembebasan narapidana ditengah badai covid 19 telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan lebih menekankan aspek kemanusiaann, karena bisa kita bayangkan bagaimana penanganan narapidana jika salah satu mereka terkena covid 19 padahal kita tahu sendiri, saat ini lembaga pemasyarakatan kita mengalami over kapasitas”, ungkap Bambang.
Ketua Biro Konslutasi bantuan Hukum USM Agus Saiful Abib, S.H., M.H menjelaskan tentang definisi Hukum Profetik yaitu hukum yang bersukma keadilan dalam melindungi martabat kemanusiaan. Sehingga menurutnya Kebijakan pembebasan narapidana berdasarkan Pemenkumham No. 10 Tahun sangatlah tepat.