blank
Sekda Kota Magelang Joko Budiyono memimpin Rapat Koordinasi Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 dan Efisiensi APBD 2020, enin (13/4), (Bag Prokompim Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang mengalokasikan anggaran sekitar Rp 45 miliar untuk penanganan pandemi global corona virus disease 2019 (Covid-19). Anggaran itu diambil dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD Pemkot Magelang tahun 2020.

‘’Dari anggaran tersebut, sekitar Rp 1 miliar dialokasikan untuk penanganan medis yang telah dikucurkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang,’’ ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Wawan Setiadi.

Dia menerangkan itu dalam Rapat Koordinasi Realokasi dan Refocusing Anggaran Penanganan Covid-19 dan Efisiensi APBD 2020 di ruang sidang lantai 2 Kantor Wali Kota Magelang, Senin (13/4).

Rapat dipimpin Sekda Kota Magelang Joko Budiyono, diikuti  sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot setempat.

‘’Sebelum dikeluarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, kita sudah mengupayakan dari segi anggaran. Yakni dengan realokasi dan refocusing anggaran nilainya kurang lebih Rp 45 miliar, dan ini sudah ada sisa dari dana BTT sebesar Rp 2,5 miliar,’’ terang papar Wawan.

Untuk diketahui SKB Menkeu dan Mendagri dengan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 adalah tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.

Upaya lainnya, lanjutnya,  adalah dengan realokasi dan efisiensi belanja sesuai arahan SKB tersebut yakni pada belanja modal, belanja barang, belanja jasa dan sebagainya.

Wawan menjelaskan, saat ini terjadi koreksi atas pendapatan negara mencapai Rp 500 triliun akibat pandemi Covid-19. Hal ini berimbas pula pada dana transfer ke pemerintah daerah di mana untuk Kota Magelang terkoreksi mencapai 23,5 persen untuk Dana Bagi Hasil (DBH) dan 10 persen untuk Dana Insentif Daerah (DID).

‘’Sedang untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan fisik sudah dihentikan, kecuali untuk pelayanan kesehatan dan pendidikan,’’ tegasnya.

Menurutnya, kondisi ini perlu adanya penyesuaian dengan postur APBD Kota Magelang tahun 2020, terlebih diperkirakan ada penurunan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 50 persen.

Karena itu, pihaknya mendorong seluruh OPD agar segera melakukan penyesuaian anggaran dengan batas maksimal dua minggu ke depan.

Sekda Kota Magelang Joko Budiyono menuturkan, mulai bulan Februari 2020 semua kebijakan pemerintah difokuskan pada percepatan penanganan Covid-19, termasuk kebijakan pengelolaan keuangan.

Untuk Kota Magelang, tambah Joko, anggaran Rp 45 miliar tersebut dirumuskan untuk pencegahan penyebaran Covid-19, mulai dari aspek kesehatan, ekonomi, dampak sosial dan sebagainya.

‘’Anggaran ini kita ambilkan dari rasionalisasi dan penyesuaian tersebut. Program dan kegiatan di luar penanganan Covid-19 harus dialihkan, seperti perjalanan dinas, workshop, belanja makan minum, ATK dan beberapa belanja modal yang kurang urgent sementara ditahan dulu, karena memang butuh dana banyak,’’ ungkapnya. (Pro Kota Magelang)

Editor : Doddy Ardjono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini