SEMARANG (SUARABARU.ID)– Dalam situasi pandemi covid-19, melaksanakan salat tarawih bersama keluarga di rumah pada Ramadan 1441 Hijriyah, akan lebih afdhal daripada di masjid. Alasannya, selain pahalanya sama, salat tarawih di rumah saat ini lebih maslahat karena berikhtiar menghindari virus korona yang dapat membahayakan dirinya dan keluarganya dari terinfeksi penyakit.
Penegasan tersebut dikemukakan Prof Dr KH Abu Rokhmad MAg, Pengajar Ushul Fiqih Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, saat menjawab pers, Senin (6/4/2020), terkait bergelombangnya pertanyaan umat Islam di tengah Darurat Covid 19, apakah diperbolehkan salat tarawih pada Ramadan 1441 Hijriyah.
Prof Abu Rokhmad yang juga Sekretaris Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Jawa Tengah menyatakan permaklumannya atas masifnya umat yang bertanya hal tersebut. Mengingat dalam kondisi normal, salat tarawih sebagai rangkaian ibadah sunah di bulan Ramadan yang senantiasa gempita di setiap masjid dan musala.
“Salat tarawih berjemaah di masjid dapat berubah menjadi haram bila menyebabkan dirinya tertular virus dari jemaah yang terinfeksi atau menulari jemaah lainnya bila dirinya yang membawa virus. Maka, melaksanakan ibadah harus mempertimbangkan kemaslahatan bagi manusia, berdasarkan kaidah kemaslahatan manusia didahulukan daripada kemaslahatan agama,” pintanya.
Salat tarawih sebagai qiyamul lail adalah ibadah sunnah yang menyertai puasa sebagai ibadah wajib dan merupakan salah satu rukun Islam. Bila dikerjakan akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan juga tidak apa-apa atau tidak mendapatkan keutamaan. Salat tarawih boleh dikerjakan di masjid secara berjemaah, boleh juga dikerjakan di rumah, baik secara sendiri maupun berjemaah dengan keluarga.
Tapi meski sunnah, Rasulullah Saw juga menjanjikan, amal baik apa saja yang dilakukan di bulan Ramadan maka pahalanya seperti melakukan ibadah wajib pada bulan yang lain.
Dalam khotbah menjelang Ramadan, Rasulullah bersabda, Allah Swt menjadikan puasa di bulan ini sebagai kewajiban, dan malam harinya sebagai ibadah tambahan. Barangsiapa yang mendekatkan diri kepada Allah pada bulan ini dengan melakukan kebaikan, ia seperti melakukan ibadah wajib pada bulan selain Ramadan. Dan barangsiapa melakukan ibadah wajib pada bulan ini seperti melaksanakan 70 kali ibadah pada bulan selain Ramadan.
Hadits ini, kata Prof Abu, yang membangkitkan antusiasme umat Islam melakukan tarawih di masjid secara berjemaah dan dipastikan ramai serta tumpah ruah. Tetapi harap diingat, salat tarawih hukumnya sunah atau dianjurkan.
Dalam sejarah, Rasulullah Saw salat tarawih berjamaah di masjid hanya dikerjakan selama 3 malam. Selebihnya, Rasul salat tarawih di rumah. Mengapa Rasul tidak selalu salat tarawih di masjid? Melihat antusiasme sahabat, beliau khawatir jangan-jangan salat tarawih dianggap sebagai kewajiban.
Dalam hadits riwayat Abu Dzar (Imam Nasai nomor 1605 dan Ibnu Majah 1327), menunjukkan Rasulullah kadang mengimami salat tarawih di masjid dan terkadang tidak, upayanya memotivasi umat untuk salat tarawih bersama imam. Kata Rasulullah, barangsiapa yang salat tarawih berjemaah bersama imam hingga selesai, maka dia mendapat pahala salat tahajud semalam suntuk.
Agus Supri/Sol