BINTAN (SUARABARU.ID) – Satnarkoba Polres Bintan, Kepri, terpaksa menembak mati satu tersangka bandar narkotika berinisal SS (34) akibat melawan petugas ketika akan ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya tersangka narkotika berinisial DK (37) di Jalan Raya Lintas Barat Tanjunguban-Tanjungpinang, Minggu (29/3).
Menurutnya, penangkapan DK berawal dari laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Dari pelaku diamankan empat paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu paket narkotika jenis ganja,” kata Kasat Narkoba melalui konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat.
Dari hasil interogasi dan pengakuan DK, kata Nendra, barang haram tersebut diperoleh dari SS yang berada di Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya, personel Satnarkoba Polres Bintan dan DK melakukan pengembangan dengan cara undercover boy terhadap SS dengan disepakati pembelian narkotika jenis ganja sekitar 1.000 gram (1 kilogram) dengan harga Rp6,5 juta, selanjutnya disepakati oleh SS.
Pihaknya kemudian melakukan observasi dan didapati SS sedang berada di samping kendaraan bermotor roda dua yang digunakan pelaku.
Setelah memastikan narkotika jenis ganja itu ditangan SS, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SS, namun saat hendak ditangkap yang bersangkutan membuat perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, sehingga melukai tangan kanan seorang petugas bahkan merebut senjata petugas tersebut.
Sempat terjadi pergumulan antara petugas dan SS, sehingga terjadi letusan senjata api yang mengenai dada sebelah kiri atas samping ketiak SS.
“Kami langsung membawa SS ke RSUD Raja Ahmad Thabib Kepri di Tanjungpinang, namun pada saat sampai di sana, tersangka dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Nendra.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, yaitu empat paket narkotika jenis sabu, satu paket besar narkotika jenis ganja, satu paket sedang narkotikan jenis ganja, satu set plastik bening, satu buah senjata tajam.
Perlu diketahui, kedua tersangka SS dan DK merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu.
Tersangka SS sudah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan baru bebas sekitar 5 bulan yang lalu. Sementara DK sudah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun dan bebas pada tahun 2017 lalu.
“Terhadap tersangka DK, terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal pidana mati maupun seumur hidup,” ujar Nendra menegaskan.
Ant/Muha