blank
Komisioner KPU Kendal saat Pers Release di Aula setempat.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)- KPU Kabupaten Kendal menggelar Press Release Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020 bersama sejumlah wartawan di Aula KPU Kabupaten Kendal, Kamis (2/4).

Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, maka KPU Kabupaten Kendal melakukan penundaan tahapan antara lain, pembentukan Sekretariat PPS, penundaan masa kerja PPK, Sekretariat PPK dan PPS serta penundaan pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP), pelaksanaan Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

” Berkaitan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Kendal melakukan penonaktifan dan penundaan masa kerja PPK, Sekretariat PPK, dan PPS sejak bulan April 2020 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,”terang ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria.

Hevy Indah Oktaria berharap, dengan adanya penundaan tahapan Pilkada ini, semua masyarakat bisa memaklumi, karena adanya peristiwa Covid-19, yang belum juga reda hingga sekarang. Agung-mm