SALATIGA (SUARABARU.ID)- Buntut dari penyebaran identitas staf Humas DPRD Kota Salatiga yang diduga terindikasi ODP Covid-19, Sekretaris DPRD Kota Salatiga menuntut permintaan maaf Puskesmas Ampel, Kabupaten Boyolali.
Hal ini dibenarkan Kasubag Humas DPRD Salatiga Budi Susilo kepada wartawan Rabu (1/4). Kepada wartawan, Budi menuturkan permintaan maaf pimpinan/Kepala Puskesmas Ampel ini dibuat Humas DPRD Salatiga dalam bentuk video, Selasa (31/3) setelah sejumlah stafnya mendatangi Puskesmas Ampel.
Tak ada asap, jika tak ada api. Kasus masuk kategori pencemaran nama baik ini pula yang coba dibeberkan Budi. Desakan agar pimpinan Puskemas Ampel, Kabupaten Boyolali memberi klarifikasi sekaligus permohonan maaf tersebut di awal adanya postingan melalui aplikasi WhatsApp staf Humas DPRD Kota Salatiga bernama berinisial SBS, beralamat di Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
“Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika kami menemukan adanya seseorang yang memposting PNS Setwan Kota Salatiga dengan menyebutkan nama lengkap beserta foto KTP tanpa seijin yang bersangkutan sebagai ODP Covid-19,” kata Budi Susilo kepada Wawasan, Rabu (1/4).
Usut punya usut, postingan WhatsApp staf Humas DPRD Kota Salatiga yang dikatakan sebagai ODP Covid-19 dilakukan oleh oknum Puskesmas, Ampel Kabupaten Boyolali.
Postingan tersebut membuat petinggi Sekwan Salatiga dan jajarannya berang. Mengingat, tindakan yang tidak dibenarkan itu sangat merugikan baik pribadi, keluarga maupun lembaga itu.
“Setingkat Kementerian Kesehatan RI saja merahasiakan identitas baik ODP PDP atau pun Positif Covid-19, ini malah pihak puskesmas sendiri yang menyebarkan,” ujar Budi, kesal.
Atas cara-cara yang tidak etis dan dapat merusak citra baik secara pribadi maupun institusi itu, Sekretaris DPRD Kota Salatiga Sri Wityowati, SE mendesak agar pimpinan Puskemas Ampel mengklarifikasi serta menyatakan permohonan maaf.
“Kami diperintahkan untuk menelusuri siapa yang memposting pertama hingga akhirnya ketemulah bahwa oknum Puskemas Ampel yang melakukan itu,” papar Budi.
Sampai akhirnya, sejumlah staf Humas DPRD Kota Salatiga bertemu pimpinan Puskesmas Ampel. “Mereka mengaku apa yang mereka lakukan adalah sebuah tindakan salah dan keliru besar,” tegas Budi.
Diungkapkan Budi, stafnya SBS, memang pernah menerima tamu dari DPRD Kabupaten Cilacap, tanggal 16 Maret 2020. Namun saat ini, SBS telah melakukan tindakan sesuai SOP bagi yang pernah kontak dengan suspect ODP-PDP atau pun Positif Covid-19.
“Yang bersangkutan telah mengisolasi diri sesuai SOP penanganan pandemi Covid-19. Gak tersebut dilakukan mencegah penyebaran,” papar Budi.
Bahkan, lanjut dia, kantor Setwan sudah melaksanakan penyemprotan desinfektan. Sementara, Sekretaris DPRD Kota Salatiga Sri Wityowati, SE saat dikonfirmasi Rabu (1/4) menerangkan humas adalah salah satu bagian yang berfungsi untuk melakukan interaksi, hubungan dan kerja sama dengan masyarakat dalam membangun dan mempertahankan reputasi, citra dan komunikasi yang baik dan bermanfaat antara organisasi dan masyarakat.
“Peran ini menjadi penting saat mengalami kondisi seperti yang terjadi saat ini, saat seluruh dunia, termasuk Indonesia menghadapi penyebaran virus Covid-19,” ungkap Sri Wityowati.
Lebih jauh ia memaparkan, Humas DPRD Kota Salatiga sudah berbuat semaksimal mungkin dalam menjalankan tugasnya.
Bahkan, sejumlah protap telah diterapkan sesuai SOP ditengah pandemi Covid-19 saat ini. “Di antaranya, dalam menerima tamu, seluruh pegawai tidak diperkenankan bersentuhan langsung dan menjaga jarak minimal 2 meter,” sebut mantan Pj Sekda Kota Salatiga itu.
Selain itu, Sekretaris DPRD Kota Salatiga telah memerintahkan kepada Humas dalam hal menerima tamu hanya diperbolehkan satu orang yang masuk kantor DPRD sebagai perwakilan dan harus dilakukan cek suhu tubuh sebelum masuk kantor.
Pengecekan suhu tubuh dan cuci tangan dengan handsanitizer diberlakukan ketika masuk kantor DPRD Kota Salatiga tidak hanya bagi kaum awam, namun juga pegawai, anggota DPRD.
“Hal ini dilakukan juga bagi Walikota Salatiga H. Yuliyanto, SE., MM dan Ketua DPRD Dance Ishak Palit, M.Si. pada hari Senin 30 Maret 2020,” tegasnya.
Namun, dengan adanya seseorang yang memposting PNS Setwan Kota Salatiga dengan menyebutkan nama lengkap beserta foto KTP tanpa izin yang bersangkutan sebagai ODP adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dan sangat mengecewakan serta merusak reputasi PNS Setwan Kota Salatiga.
Sementara, PNS Setwan Kota Salatiga yang dirugikan dengan broadcast itu SBS ketika diminta tanggapannya apakah akan menempuh jalur hukum, tak akan melakukan hal tersebut.
“Terpenting bagi saya dan keluarga diluruskan, karena adanya broadcast tersebut sangat merugikan nama baik saya dan keluarga,” imbuh SBS.
SBS pun memastikan bahwa dirinya telah menerapkan SOP penanganan pandemi Covid-19. Selain mengisolasi diri selama 14 hr, dirinya pun telah memeriksa kesehatan di RSPAW Salatiga.
“Hasilnya paru-paru saya sehat dan darah saya juga setelah diambil juamga dinyatakan sehat. Saat ini, saya sudah mengisolasi diri, demi kenyamanan pribadi, keluarga maupun lingkungan saya,” pungkasnya.
Minta Maaf
Terpisah, Kepala Puskesmas Ampel dr Latifah Indriasari Utami saat dihubungi Rabu (1/4) melalui sambungan telepon belum dapat dikonfirmasi. Hanya saja, dalam video klasifikasi yang dibuat Sekwan DPRD Kota Salatiga dr Latifah mengakui kesalahan jajarannya.
“Kami memohon maaf atas tindakan memposting identitas klain (pasien) kami di sejumlah media sosial. Atas tindakan itu kami memohon maaf sebesar-besarnya,” sebut dr Latifah.
Nena