blank
Anggota polisi Polres Kendal menghadang puluhan warga saat membentangkan spanduk.(FOTO:SB/Agung)

KENDAL(SUARABARU.ID)– Puluhan warga Desa Purwosari, Sukorejo, Senin(30/3) melakukan audiensi di Balai Desa setempat menindaklanjuti aksi demo pada 25 Maret lalu, yang menuntut Sekretaris Desa(Sekdes) Ribut Sudiyono untuk mundur dari jabatannya.

Hadir dalam audiensi ini yang dipimpin Pj.Kades Purwosari Hermanto antara lain Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat, Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno, Forkopimcam Kacamatan Sukorejo (Camat, Kapolsek dan Danramil), Pj. Kepala Desa Purwosari H. Hermanto, Ketua BPD Baru Solikhul, Ketua BPD Lama Furqon, Sekretaris Desa baru Ribut Sudiyono, mantan Sekretaris Desa Suwaji, sejumlah perangkat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta 40 orang tamu undangan.

Hermanto mengatakan, sesuai dengan Perbup No. 20 Tahun 2018 yang menyatakan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah sesuai dengan SOTK di wilayah Pemerintahan Desa.

Tata cara cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan Perbup No.2 Tahun 2017 dan Perbup No. 80 Tahun 2016 tentang SOTK.

“Hal ini menjadi rujukan pengangkatan Sekretaris Desa(Sekdes) Purwosari, yang diangkat dari perangkat desa yang paling berkompeten. Selanjutnya direkomendasikan ke kecamatan dan Pemda Kab. Kendal,”kata Pj Kades Purwosari, Hermanto.

Menurut Hermanto, bahwa sesuai dengan Surat Keputusan(SK) Kepala Desa Purwosari tanggal 30 April 2017, Ribut Sudiyono diangkat menjadi Plt Sekdes, menggantikan Sekdes lama Suwaji, yang purnatugas karena usianya sudah 65 tahun.

“Ditunjuknya Ribut Sudiyono, untuk mengisi kekosongan jabatan Sekdes dengan pertimbangan bahwa Ribut Sudiyono dipandang mampu dan kapabel dalam mengoperasikan komputer dan mampu mengelola tata peraturan pemerintahan desa,”ujar Hermanto.

Maka setelah ditunjuknya Ribut Sudiyono ini, kepala desa bersama dengan BPD Desa Purwosari menata kembali SOTK di lingkungan pemerintahan desa, yang dikoordinasikan kepada camat, dan direkomendasikan kepada Bupati Kendal.

Dalam aspirasi warga yang mengatakan bahwa, pengangkatan sekretaris desa oleh BPD bermuatan nepotisme dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku itu, Hermanto mengaku bahwa, itu tidak benar adanya.

Sedangkan terkait Sekdes yang dinilai otoriter dalam pembangunan infrastruktur, bahwa dalam bidang pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, Hermanto akan menyesuaikan dengan musyawarah bersama warga, melalui Musrenbangdes.

Sementara perwakilan warga, bernama Fathoni, mengatakan bahwa tetap meminta Sekdes Ribut Sudiyono harus mundur dari jabatannya. Karena selama menjabat sebagai Sekdes, dia terlalu otoriter dan diskriminatif serta dalam pembangunan infrastruktur, tidak transparan dalam mengelola keuangan.

“Dari pengawasan dan penilaian masyarakat, kedudukan Kepala Desa ada hubungan kekeluargaan yaitu sebagai adik ipar, dengan ketua BPD juga ada hubungan kekeluargaan yaitu sebagai sepupu. Oleh karenanya, kami menilai hal tersebut sarat dengan muatan nepotisme,” kata Fathoni.

Tak hanya Fathoni saja, warga bernama Kadi, juga mengatakan bahwa, selama ini, dalam pembangunan infrastruktur Sekdes tidak pernah melakukan sosialisasi dan juga tidak pernah menganggarkan untuk kegiatan pemuda di Dusun Jambean Desa Purwosari.

“Kami juga mengeluhkan mahalnya birokrasi di lingkungan Pemerintah Desa Purwosari dan kenapa setiap pengelolaan keuangan tidak pernah disosialisasikan,”kata Kadi.

Kepala Dispermasdes Kab.Kendal, Wahyu Hidayat, mengatakan, bahwa dalam proses pemberhentian pejabat maka perlu ada aturan main dan regulasi yang harus dilaksanakan.

“Kami akan fasilitasi aspirasi warga dengan membawa bukti-bukti yang cukup, kalau warga mengajukan cepat, maka kami akan tindak lanjuti secara cepat,”kata Kepala Dispermasdes Kab.Kendal, Wahyu Hidayat.

Wahyu Hidayat, meminta kesabaran dari warga Desa Purwosari, untuk bersama-sama mengikuti langkah-langkah dan ketentuan yang berlaku, untuk bersama-sama menjaga kerukunan dan ketertiban masyarakat.

Sementara itu, Sekdes Ribut Sudiyono, yang juga hadir di acara ini mengaku, bahwa dirinya memohon maaf kepada masyarakat Desa Purwosari, apabila selama dalam bekerja mengabdi kepada masyarakat ada salah dan khilaf.

“Tidak ada niat sediki tpun saya untuk sengaja melakukan ini semua. Saya bermaksud untuk klarifikasi terkait dengan pembangunan infrastruktur. Tidak ada yang saya pilih-pilih dalam pembangunan infrastruktur yang ada di desa,” kata Ribut Sudiyono.

Ribut Sudiyono mengatakan, dirinya bersedia tidak akan menjalankan tugas untuk sementara, setelah adanya proses inspeksi atau audit dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kendal.

“Kita bersama-sama menunggu proses audit sampai tuntas. Dan saya siap membuat surat pernyataan dengan perwakilan warga,” tegas Ribut Sudiyono.

Agung-mm/TRS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini