DEMAK (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menunda sejumlah tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Demak tahun 2020.
Penundaan tersebut sebagai antisipasi penyebaran covid-19 bagi penyelenggara pemilu dan masyarakat di Kota Wali.
Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Demak Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Terkait keputusan tersebut ada tiga tahapan yang ditunda pelaksanaannya, yakni Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Pemutakhiran dan Penyusunan data Pemilih serta Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Antisipasi Civid-19
Adapun untuk pembentukan PPDP 26 Maret – 15 April 2020, pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang terdiri atas penyusunan daftar pemilih oleh KPU Demak dan penyampaian kepada PPS tanggal 23 Maret – 17 April 2020.
Kemudian pencocokan penelitian (coklit) tanggal 18 April – 17 Mei 2020, serta masa kerja PPS yang ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi
seusai penandatanganan Mou dengan Polres , Senin (23/3), mengatakan, penundaan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Jadi tidak ada pertemuan atau rapat yang dilakukan oleh PPK dan PPS dalam masa penundaan tahapan ini,” jelasnya.
Menurut Bambang, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum KPU Demak mensosialisasikan keputusan penundaan beberapa tahapan Pilkada Demak, agar kepolisian bisa mengantisipasinya di lapangan.
Rudy/mm