WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Polisi, akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok masyarakat. Juga melarang kegiatan sosial kemasyarakatan, yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak, serta penindakan kepada mereka yang menyebarkan berita hoax yang meresahkan masyarakat.
Demikian ditegaskan Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing SIK, MH, MSi, melalui Kasubag Humas Polres Iptu Suwondo dan Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono, Minggu (22/3), terkait dengan dikeluarkannya maklumat dari Kapolri Jenderal Polisi Drs Idham Aziz MSi. Maklumat itu bernomor: Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau pencegahan Corona Virus Disease (Covid)-19.
Tindakan Kepolisian
”Bila ditemukan ada perbuatan yang bertentangan dengan maklumat, kepada setiap anggota polisi wajib melakukan tindakan kepolisian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Iptu Suwondo. Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu azas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, Polres Wonogiri telah mencetak dan memasang poster maklumat Kapolri tersebut di 9 lokasi strategis yang mudah dibaca oleh masyarakat. Yakni di gerbang masuk pintu Pasar Wonogiri Kota, di area parkir sisi barat dan sisi timur Pasar Wonogiri Kota, di depan Toko Luwes dan Toko Baru di Jalan Jenderal Sudirman yang merupakan ruas jalan protokolnya Kota Wonogiri.
Di depan Toserba Baru Jalan RA Kartini, di halte bus timur Kantor Agraria ruas Jalan Raya Wonogiri – Purwantoro, di ruang tunggu para pemohon SIM di Kantor Satlantas Jalan Jenderal Sudirman, dan di ruang tunggu pelayanan SPKT Polres Wonogiri Jalan Wonogiri-Wuryantoro KM 2.