blank
Kapolres Jepara, Nugroho Tri Nuryanto, S.H., S.I.K.,M.H.

JEPARA, (SUARABARU.ID) – Menindaklanjuti Maklumat Kapolri No.Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, S.H, S.I.K, M.H. melangkah cepat.

Ia  meminta kepada seluruh warga masyarakat Jepara untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyrakatan yang menyebabkan berkumpulnya  massa  dalam  jumlah banyak,  baik ditempat umum, maupun dilungkungan sendiri  terhitung mulai hari Minggu  22 Maret 2020

blank
Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Hal tersebut disampaikan Nugroho Tri Nuryanto kepada SuaraBaru.Id terkait dengan Maklumat Kapolri yang dikeluarkan tanggal 19 Maret 2020.

“Kebijakan tersebut diambil Bapak  Kapolri agar penyebaran virus corona tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres Jepara.

“Jadi inti dari malumat itu adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Polri senantiasa menggacu asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Harapan kami masyarakat mengerti, mendukung dan mentaati Maklumat ini,” ujarnya.

Tujuannya   agar semua  kebijakan pemerintah dalam  penanganan virus corona bisa dilakukan dengan baik, cepat dan tepat agar penyebarannya tidak semakin meluas,” tambah Nugoho Tri Nuryanto.

Dalam Maklumat Kapolri, telah disebutkan secara rinci larangan agar masyarakat tidfak mengadakan kegiatan pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya  yang sejenis.

Disamping itu juga kegiatan konser musik,  pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Juga kegiatan olah raga, kesenian, karnaval, pawai, unjuk rasa,   jasa hiburan serta kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Ditegaskan juga oleh Kapolres Jepara dalam maklumat Kapolri  juga menjelaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisiian yang diperlukan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hadi Priyanto

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini