MAGELANG (SUARABARU.ID)– Guna menjamin kebutuhan stok barang pokok dan komoditas pangan lainnya, terkait dampak penyebaran virus Corona atau Covid-19, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Magelang, melakukan pembatasan transaksi penjualan dan pembelian barang kebutuhan pokok masyarakat, untuk kepentingan pribadi.
”Untuk menjamin ketersediaan barang pokok penting dan komoditas pangan lainnya, pemerintah melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi,” kata Kepala Disperindag Pemkot Magelang, Catur Budi Fajar Sumarmo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Magelang, Sabtu (21/3/2020).
BACA JUGA : Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Samsat Grobogan Disemprot Disinfektan
Sejumlah barang kebutuhan pokok yang transaksinya dibatasi antara lain, pembelian beras maksimal 10 kilogram, gula pasir dua kilogram, minyak goreng empat liter, dan mi instan dua kardus.
Disperindag setempat juga telah mengeluarkan surat edaran tentang penjualan bahan pokok, barang penting, dan komoditas pangan lainnya. Surat edaran bernomor 510/520/250 tertanggal 18 Maret 2020 itu, antara lain berisi imbauan kepada para pedagang kebutuhan pokok, untuk tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar. Terlebih terhadap orang yang tidak dikenal.
”Imbauan ini dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat atau konsumen, serta mengutamakan komoditas atau produk pangan lokal untuk diperdagangkan,” tukas dia.
Catur Budi menambahkan, imbauan itu sebagai tindak lanjut SE Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah Nomor 694/1472 tanggal 17 Maret 2020, tentang hal yang sama.
Cek Pasar
Dia menyatakan, pemerintah menjamin ketersediaan bahan kebutuhan pokok, khususnya beras, sehingga masyarakat tidak perlu melakukan aksi borong kebutuhan pokok, di tengah pandemi virus Corona beberapa waktu terakhir ini.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkot Magelang, Joko Budiyono menjelaskan, tim Disperindag telah melakukan pengecekan ke pasar-pasar tradisional, untuk memantau perkembangan harga, terutama kebutuhan pokok masyarakat.
”Pemantauan akan dilakukan terus ke lapangan, sehingga apabila terjadi lonjakan harga maka akan segera ada tindakan dari pemkot,” tegas Joko.
Ant-Riyan