blank
Wakil Ketua MUI Kepri Bambang (tengah) didampingi Sekretaris Umum MUI Kepri Edi Safrani dan Ketua Umum MUI Tanjungpinang Dr Fauzi. (ANTARA/Ogen)

TANJUNGPINANG, (SUARABARU.ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan kondisi Kepri saat ini masih aman bagi umat muslim melaksanakan shalat berjamaah di masjid meski diketahui sudah terdapat empat pasien positif Corona Virus Disiase (COVID-19).

Wakil Ketua Umum MUI Kepri Bambang Maryono, di Tanjungpinang, Jumat, menyebut kondisi Kepri saat ini masih di bawah standar darurat COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Tapi kalau nantinya sudah melebihi dari standar ditetapkan pemerintah, maka kami meminta masyarakat untuk kembali kepada Fatwa MUI untuk tidak shalat di masjid, termasuk Shalat Jumat yang bisa digantikan dengan Shalat Zuhur di rumah,” ujar Bambang, didampingi Sekretaris Umum MUI Kepri Edi Safrani dan Ketua Umum MUI Tanjungpinang Dr Fauzi.

Menurut Bambang, hal itu sebagai rukhsah (bentuk keringanan beribadah) yang diberikan agama Islam menghadapi situasi genting seperti mewabahnya COVID-19 ini.

“Tapi saat ini kondisi Kepri umumnya masih terkendali, sehingga masyarakat masih memungkinkan untuk melaksanakan shalat berjamaah,” ujar Bambang pula.

Bambang juga menyampaikan Fatwa MUI dalam menghadapi penyebaran COVID-19.

Menurutnya, orang yang belum terkena COVID-19 berada dalam kawasan dengan potensi penularannya tinggi, atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pemerintah, maka yang belum terkena virus diberikan kemudahan untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid atau di mushala.

“Berdasarkan hukum fiqih, maka diperbolehkan meninggalkan shalat berjamaah, bahkan menggantikan Shalat Jumat dengan Shalat Zuhur di rumah,” kata Bambang lagi.

Namun, lanjut dia, apabila tinggal di kawasan dengan tingkat penularan yang rendah, maka hukumnya wajib untuk tetap melaksanakan Shalat Jumat.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti Fatwa MUI ini dan tidak perlu diperdebatkan, karena yang telah dibuat MUI dan pemerintah ini telah melalui kajian mendalam.

“Sama halnya Fatwa Ulama Al Azhar, Fatwa Ulama Mekkah dan Madinah dan ulama di berbagai belahan dunia dalam menghadapi Virus Corona ini,” kata Bambang pula

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini