SLAWI (SUARABARU.ID) – Untuk mencegah penyebarluasan corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Tegal, pemerintah setempat membuat kebijakan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di rumah (work from home).
Sekretaris Daerah dr Widodo Joko Mulyono, MKes MM atas nama Bupati Tegal mengirim surat edaran Nomor: 800/1455/ 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebarluasan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Surat tersebut dimaksudkan sebagai pedoman para ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah.
Meskipun sebagian bekerja dari rumah, diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Tegal tetap dapat berjalan efektif, sehingga kinerja pemerintah daerah tetap tercapai. Di samping itu pelayanan publik tetap harus dapat berjalan efektif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Kabupaten Tegal Retno Suprobowati, SH, MM, MKn, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran Sekda tersebut. “Dengan surat edaran itu bukan berarti ASN di Kabupaten Tegal libur atau tidak bekerja, tetapi bekerja dari rumah masing-masing,” ujar Retno, Kamis (19/3).
Menurutnya, para pimpinan atau Kepala Perangkat Daerah ditugaskan untuk mengatur, mengawasi serta bertanggung-jawab atas pelaksanaan sistem kerja di rumah para ASN stafnya masing-masing.
Tujuan utama dari pengatuan sistem kerja ini adalah untuk mengurangi kontak langsung antar individu sehingga dapat mencegah atau meminimalisasi penyebarluasan virus Corona.
Retno mengatakan, guna menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka sekurang-kurangnya dalam setiap organisasi perangkat daerah harus hadir 30 persen dari jumlah keseluruhan pegawai. Para pegawai yang bekerja di rumah wajib melaporkan aktivitas kinerjanya kepada atasan langsung.
“Laporan dapat melalui dua cara yaitu menggunakan aplikasi e-kinerja atau secara manual dengan mengisi akfifitas pekerjaan yang dilakukannya pada jam jam kerja,” tandasnya.
Pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku mulai 19 sampai 31 Maret 2020. Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan sistem shift, pembagian tugas secara shift diatur Kepala OPD masing-masing. Khusus Dinas Kesehatan, RSUD dr Soeselo, RSUD Suradadi dan Puskesmas tetap melaksanakan tugas dalam kondisi siaga dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Ditambahkan, selama pelaksanaan sistem kerja ini ASN diharuskan bijak menggunakan medsos, menjaga integritas dan martabat ASN dengan tinggal di rumah kecuali dalam keadaan mendesak. Misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melapor kepada atasan.
Nur Muktiadi