WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Satuan Narkoba Polres Wonosobo berhasil menangkap tangan Widodo Purnomo (38), warga Reco Kertek Wonosobo. Pelaku dibekuk ketika sedang melakukan transaksi satu paket ganja di depan sebuah hotel di Kledung Reco Temanggung.
Wakapolres Wonosobo Kompol Sopanah SIK, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (18/3), mengungkapkan transaksi satu paket ganja seberat 7,1 gram itu, dilakukan Selasa (27/2), sekitar pukul 20.00 WIB.
“Transaksi barang terlarang tersebut dilakukan bersama seorang teman dengan penjual satu paket ganja, Toni (30), warga Parakan Temanggung. Tawar menawar sebelumnya ditempuh melalui pesan Whatshap (WA),” katanya.
Namun sebelum menikmati pesanan ganja tersebut, tambahnya, pelaku keburu dicokok personil Satnarkoba Polres Wonosobo yang sedang melakukan patroli malam di wilayah Kledung Reco di perbatasan Wonosobo-Temanggung. Ganja dibeli dengan harga Rp 75.000.
Pengguna Lama
Dalam penggeledahan, petugas Satnarkoba Polres Wonosobo menemukan satu paket ganja yang dibungkus amplop warna putih. Sebungkus barang haram itu dimasukkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild warna merah dan masih dikemas dalam plastik warna putih.
“Satu paket ganja disembunyikan di saku kanan jaket jemper warna silver yang dipakai pelaku. Barang bukti berupa ganja, bungkus rokok, amplop putih, jaket dan HP merk Samsung disita petugas kepolisian,” bebernya.
Widodo Purnomo mengaku dulu sudah cukup lama sebagai pengguna sabu-sabu namun sudah insaf. Tapi karena Toni menjual ganja untuk membelikan susu anaknya, pelaku merasa tidak tega dan terpaksa membeli barang terlarang tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, menurut Wakapolres Wonosobo, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Widodo Purnomo diancam dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
Muharno Zarka-Wahyu