JEPARA (SUARA BARU.ID) – Langkah cepat mengantisipasi penyebaran virus korona dilakukan RSUD RA Kartini. Mulai besuk Selasa 17 hingga 30 Maret semua pasien rawat inap tidak boleh dibesuk atau dikunjungi. Pengumuman atas kebijakan ini telah dikeluarkan oleh Ditektur RSUD RA Kartini, dr Dwi Susilowati M.Kes melalui Surat Edaran no 443/1996/2020.
Namun demklan setiap pasien rawat inap boleh ditunggui oleh 2 orang dengan diberikan kartu tunggu. Disamping itu semua akses pintu masuk rumah sakit, akan ditutup kecuali pintu masuk IGD, pintu masuk utama atau pintu tengah.
Sebellum masuk rumah sakit, setiap pengunjung wajib mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun ditempat yang telah disediakan/hand sanitizer.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan, setiap orang yang memasuki rumah sakit wajib dilakukan skrining oleh petugas rumah sakit. Skrining tersebut meliputi : Demam (suhu badan >38), keluhan batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas, riwayat bepergian dari daerah/kota/negara yang sudah terjangkit Covid-19, riwayat kontak dengan kasus pasien yang positif terinfeksi Covid-19.
Jika pengunjung didapati hasil skrining (+) positif 1 disarankan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika pengunjung menolak skrining maka tidak diijinkan memasuki area rumah sakit. Sementara orang yang batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas wajib memakai penutup hidung dan mulut (tisu/masker).
Dalam surat edaran tersebut setiap orang dihimbau sementara tidak melakukan jabat tangan/menyentuh wajah. Sedangkan pasien rawat jalan hanya boleh didampingi oleh 1 (satu) orang pengantar.
Sementara saat dihubungi Wakil Direktur RSUD RA Kartini, dr Bambang Dwipo S, M. Kes. menjelaskan langkah ketat tersebut diambil untuk menjamin institusi pelayanan kesehatan ini tetap steril dari vitus korona.
Hadi Priyanto