blank
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dan pejabat Polres terkait menunjukkan barang bukti dari tersangka penjual judi togel Hongkong, Jumat,13/3.(Foto:SB/Komper Wardopo)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) –  Polres Kebumen terus gencar merazia penyakit masyarakat. Seorang pengecer atau penjual judi toto gelap (togel) Hongkong, Ifan Aprilianto alias Cilok (39), warga Dukuh Blimbing, Desa Bejiruyung RT 03 RW03, Kecamatan Sempor, saat ini diamankan Polres Kebumen.

Selain menciduk tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 333 ribu, tiga buah bonggol kerta yang sudah terpakai, empat buah bonggol kertas nota  yang belum terpakai, sebuah bolpoin dan dua lembar kertas karbon warna biru.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi dan Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman serta Kasat Tahti AKP Suwarto dalam Konferensi  Pers Jumat (13/3 mengungkapkan, tersangka Ifan mengaku telah beraksi menjual togel sejak enam bulan terakhir. Biasanya dia menjual togel di bengkel tambal ban milik Saiman di Dukuh Roma Gunung RT 02 RW 02, Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor.

Tersangka mulai membuka penjualan togel setiap hari pukul 19.00-21.00 dengan cara menunggu pemasang nomor togel Hongkong datang ke bengkel tersebut. Kemudian pemasang menyebutkan nomor yang akan dipasang. Selanjutnya angka pasangan itu ditulis oleh tersangka pada bonggol nota kosong yang telah ditindas kertas karbon.

Setelah itu pemasang  membayar uang pasangannya kepada tersangka, pembeli diberi nota pembelian sebagai bukti pemasangan. Sekitar pukul 21.00 penjual sudah tutup lalu hasil penjualan dan bonggol yang telah terjual disetorkan langsung kepada bandarnya yang bernama Wanto (warga Desa Selokerto, Kecamatan Sempor dan telah berstatus DPO).

blank
Barang bukti sejumlah uang dan bonggol kertas penjualan togel diperlihatkan kepada wartawan dalam Konferensi Pers di Mapolres Kebumen.(Foto:SB/Komper Wardopo)

Menurut Kapolres mengutip keterangan tersangka, pembeli togel dapat mengetahui angka pasangannya tepat atau tidak pada pukul 23.00 melalui situs internet. Jika ada pemasang yang hasil pasangannya tepat atau menang, hadiah akan diberi oleh bandar melalui tersangka dan pemasang bisa mengambil hadiah kepada tersangka.

AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, tersangka diciduk petugas Polres Kebumen  setelah menerima informasi dari masyarakat pada 4 Maret sekitar pukul 18.00. Tersangka Ifan alias Cilok kini dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta.

Kapolres menegaskan, pihaknya tetap akan memberantas semua  jenis penyakit masyarakat. Bahkan selama tiga bulan 2020 pihaknya telah mengungkap tujuh kasus judi togel.”Kepada masyarakat bila melihat atau mengetahui ada penyakit masyarakat segera  laporkan kepada aparat berwajib akan kami tindak lanjuti,”tandas dia.

Di sisi lain warga mengeluhkan selama ini di beberapa tempat di Kebumen aksi judi togel itu ditengarai masih marak. Masyarakat berharap Polres Kebumen lebih intensif memerangi penyakit masyarakat, khususnya judi togel. Sebab judi toto gelap itu sangat meresahkan dan dampaknya membuat kehidupan ekonomi  warga, utamanya wong cilik, semakin sulit.

Komper Wardopo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini