Kinerja Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Tegal Naik

113
0
blank
SAMPAIKAN MATERI - Slamet Haryanto SH MH dari Kominfo Jawa Tengah menyampaikan materi tentang keterbukaan publik sesuai UU No.14 Tahun 2008.

SLAWI (SUARABARU.ID) – Kominfo Jawa Tengah memberikan apresiasi atas kinerja baik Pemkab Tegal dalam kinerja keterbukaan informasi publik yang cukup meningkat. Sebelumnya pada 2017 menempati urutan ke-35, kini tahun 2019-2020 naik ke peringkat 19 dari 35 kabupaten/kota.

“Semoga Pemkab Tegal dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat terkait keterbukaan informasi publik secara sistematik,” ujar Slamet Haryanto SH MH dari Kominfo Jawa Tengah, saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu, Kamis (12/3).

Slamet kemudian menyampaikan tentang informasi keterbukaan publik sesuai UU No.14 Tahun 2008. Menurutnya, hal itu sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.

“Ini menjadi kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu serta sederhana. Juga kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi,” papar Slamet.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Desy Arifiyanto dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu, Kamis (12/3).

Desy menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terkait website. Pasalnya, beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) ada yang sudah mempunyai website, dan ada yang belum serta ada yang aktif dan ada yang tidak termasuk media sosial resminya.

“Nanti kita akan mendampingi untuk arahan terkait website dan medsos, jika ada yang belum mempunyai website nanti secara sederhana Kominfo siap memfasilitasinya,” jelas Desy. OPD ini, lanjutnya, dikelola oleh Kominfo dan atasan PPID utama adalah Sekda Kabupaten Tegal dan PPID pembantu perangkat daerah, dinas serta kantor kecamatan.

Didik Yuliyanto