TEGAL (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang guru di SMPN 17 Kota Tegal memasuki babak baru, dengan ditetapkannya dua pelaksana proyek RU dan UP sebagai tersangka. Keduanya diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 234.005.000 karena mangkraknya proyek tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Agus Budi Yuwono SH MH didampingi Kanit II Tipikor Iptu Daryanto SH MH mengatakan bahwa RU dan UP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit tim auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah (Jateng). “Selain itu, penetapan kedua tersangka juga berdasarkan hasil pengecekan lapangan, administrasi, dan berkas-berkas pencairan anggaran,” katanya, Kamis (12/3).
Sebelumnya Satreskrim Polres Tegal Kota sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan beberapa temuan yang ada. Petugas auditor yang dipanggil antara lain Budi, Sodikin dan Riswan Purba. Mereka didampingi ahli bangunan dan Geoteknik dari Universitas Negeri (Unnes) Semarang.
Agus menjelaskan, kasus ini muncul karena ada dugaan korupsi pembangunan ruang guru yang pembangunannya berhenti sejak 2014. Tim pengawas dan apraisal dari Pemkot Tegal juga menemukan kejanggalan, karena kualitas bangunan tak yang telah ditentukan. Tim Pemkot Tegal sudah meminta agar bangunan yang tidak sesuai spek dibongkar, namun pihak pemborong menolak, dan akhirnya pembangunan tak dilanjutkan.
“Akibatnya bangunan tersebut mangkrak sampai sekarang. Padahal, pemborong sudah menerima pencairan uang dari Pemkot Tegal. Bahkan dari hasil penyelidikan di lapangan, terungkap pula bahwa proyek senilai Rp 774.950.000 dari APBD 2014 tersebut ternyata tidak dikerjakan oleh pemenang lelang yakni CV Omega, melainkan di-sub-kan ke pihak lain,” terangnya.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono berharap kepolisian segera merampungkan kasus hukumnya. “Kami ingin tahun ini (2020, red) proses hukumnya selesai, dengan demikian pada tahun depan kami sudah bisa melanjutkan pembangunan proyek tersebut sampai selesai,” katanya.
Akbar Budi