Operasi Antik, Polisi Tangkap Empat Tersangka

1384
0
blank
BARANG BUKTI - Kasat Narkoba Polres Tegal Kota AKP Bambang Margono didampingi penyidik memperlihatkan barang bukti.

TEGAL (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor Tegal Kota, melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota dengan sandi Operasi Khusus Anti Narkoba (Antik) Candi 2020 yang digelar selama 20 hari sejak 10 – 29 Februari lalu, berhasil mengamankan empat tersangka pengguna dan pengedar narkoba, Senin (9/3).

Kepada wartawan, Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Margono menyampaikan, target Opsus Antik menyasar pembeli, penjual, pengedar, kurir, dan penyalahguna narkoba. “Keempat tersangka memang sudah menjadi TO (Target Operasi, red). Mereka adalah dua orang terkait kasus sabu dan dua lainnya tembakau gorilla,” ujarnya.

Tersangka pertama berinisial NW (39), warga Jalan Brantas 3 Nomor 27, Kelurahan Mintaragen, Tegal Timur. Dia tertangkap basah menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,01 gram dan satu unit Smartphone sebagai barang bukti.

Bambang menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah sistem jatuh alamat senilai Rp 600 ribu. “Sabu tersebut rencananya untuk merayakan Cap Go Meh atau Toa Pea Kong. Pelaku mengambil paket sabu yang disimpan di bawah pohon depan hotel,” ujarnya.

Kemudian tersangka kedua, berinisial IY, merupakan napi Lapas Kelas II B Tegal dengan alamat Jalan Bandengan Utara II, RT 10 RW XI, Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. “Dia membeli dan menerima paket narkotika jenis sabu 1,76 gram, yang dimasukkan ke dalam tempat obat pilek hisap serta dikirim lewat jasa pengiriman paket. Dia kami tangkap pada Kamis (13/2), pukul 12.00 WIB, paparnya.

Pelaku ketiga, berinisial FL (17), yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar ditangkap saat mengambil paket pesanannya berisi tembakau gorilla. FL ditangkap pada Senin (17/2) pukul 16.40 WIB tanpa melakukan perlawanan, di depan kantor jasa pengiriman paket Jalan KS Tubun. Dia membeli barang haram itu 5 gram seharga Rp 375 ribu melalui jual beli online pada akun Instagram.

Tersangka keempat berinisial MI (19), warga RT 5 RW IV, Kelurahan Tunon Kecamatan Tegal Selatan. Tersangka MI, ditangkap pada Sabtu (22/2) pukul 13.15 saat menerima paket kiriman berisi narkotika golongan satu jenis tembakau gorilla sebanyak 5,94 gram.

“Tersangka MI, membeli tembakau gorilla melalui online pada akun instagram senilai Rp350 ribu yang kemudian dikirim dan diterima melalui jasa pengiriman paket,” tandasnya.

Akbar Budi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini