blank

KUDUS(SUARABARU.ID) – Bank Jateng Cabang Kudus bersama Pemda Kabupaten Kudus mengadakan Sosialisasi PBB-P2 Tahun 2020 dan Laku Pandai, yang dihadiri oleh semua Camat, Kepala Desa dan pemungut pajak Desa se Kabupaten Kudus, dan Notaris se Kabupaten Kudus di Pendopo Kabupaten Kudus, (03/03)

Dalam sambutannya Kepala Dinas BPPKAD Kudus Eko Jumartono menghimbau agar semua Camat dan Kades bersama sama untuk mencapai target pelunasan PBB sebelum bulan September 2020.

Pada kesempatan tersebut peserta diajak untuk melihat video terkait loket dan chanel pembayaran Pajak PBB, yang dapat dilakukan di semua Kantor Bank Jateng, Laku Pandai, Indomaret, dan Go-Pay. Eko berharap di tahun 2020 ini prosentase pembayaran pajak bisa lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Dalam acara tersebut juga diserahkan SPPT kepada Camat dan Kepala Desa sebagai simbolis bahwa pemungutan pajak tahun 2020 telah dimulai.

Selanjutnya pengarahan dari Plt. Bupati Kudus Bp. HM. Hartopo, ST, MM, MH yang mana Hartopo menginstruksikan agar semua pejabat dan seluruh aparat Pemkab Kudus untuk memberikan teladan dengan membayar PBB-P2 tepat waktu dan tepat jumlah. Begitu juga kepada para Camat, Kepala Desa dan Lurah agar selalu memotivasi jajarannya dan masyarakat di wilayahnya untuk patuh membayar pajak.

Paparan juga disampaikan Kepala Divisi Jaringan Jasa dan Layanan Bank Jateng Ahmad Joni Anwar, yang menyampaikan bahwa di era modern sekarang sarana pembayaran Pajak sudah sangat mudah salah satunya lewat e-channel yaitu bisa di Go-Pay, Internet banking, Laku Pandai, Tokopedia, OVO, Link Aja, Dana dan masih banyak sarana lain.

Pada kesempatan tersebut Joni juga menyampaikan bahwa Bank Jateng juga mempunyai produk Laku Pandai bagi Bumdes dan perangkat desa dimana melalui agen Laku Pandai juga bisa dilakukan pembayaran Pajak, yang tentunya juga dapat meningkatkan pendapatan desa lewat fee agen yang diterima setiap melakukan satu transaksi. Dia juga menyampaikan kepada semua peserta terkait Dana Desa dimana pada tahun 2020 ini semua pencairan dana desa wajib melalui Bank Jateng.