blank
Kapolres Jepara, AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH saat gelar perkara siang tadi

JEPARA(SUARABARU.ID) – Pembunuhan yang dilakukan tersangka DS  terhadap pengemudi Grab Tri Ardiyanto ( 30 ) penduduk Gondang Manis Kudus 4 Februari lalu dilakukan  di depan rumah tersangka . Sebelumnya korban diminta menjemput tersangka dari depan Matahari, Kudus.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto SH, SIK, MH saat dilakukan ekspos kasus tersebut di depan media. Dalam ekspos  tersebut Kapolres Jepara  didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jepara AKP  Yosi Andi Sukmana  dan  Paur Subag Humas Polres Iptu Edi Pur Rabu ( 4/3) di Mapolres Jepara.

blank
Kapolres Jepara saat memberikan penjelasanm kepada para wartawan.

Menurut Kapolres Jepara,  pembunuhan tersebut  dilakukan dengan cara menusuk dengan pisau dan dicekik. “Selanjutnya korban dibungkus dengan selimut dan di ikat dengan pemberat batu bata,  kemudian di buang di sungai Serang Welahan Drain pada tanggal 5 Februari jam 4 pagi,” ungkap Nugroho Tri Nuryanto.

Mayat korban kemudian ditemukan oleh masyarakat di SWD Welahan di desa Bugo. Sebelumnya istri korban telah melaporkan ke Polres Kudus bahwa suaminya tidak pulang selama dua hari.

blank

Satreskrim Polres Jepara kemudian melakukan  pelacakan dan kemudian menemukan petunjuk dari   saksi bernama HW yang pernah mengetahui tersangka dan korban pernah bersama. Setelah didalami nampak ada hubungan bahwa saksi adalah perantara yang kemudian menjual kendaraan tersebut pada tukang tadah di Yogjakarta.

Informasi tersebut kemudian didalami dan kemudian setelah dilakukan pelacakan. Ternyata  kendaraan  tersebut telah dijual ke tukang  tadah, pasangan suami istri TA dan DY. Sebelum dijual kendaraan berwarna putih  tersebut berubah warnanya dengan catting warna hitam.

“Kendaraan tersebut dijual seharga Rp 25.000.000,00 dan baru dibayar Rp 7.000.000,-,” ujar Kapolres Jepara

Kasus pembunuhan pengemudi Grab asal Kudus ini  terungkap oleh jajaran Polres Jepara pada tanggal 28 Februari setelah diburu selama tiga pekan.

Tersangka di tangkap di sebuah pondok penampungan anak terlantar di Yogjakarta setelah Polres Jepara bekerja sama dengan Jatantras Polda Jateng, dan DIY serta  Polres Kudus.” Penangkapan dilakukan pada saat tersangka sedang keluar untuk membeli gula. Setelah diawasi cukup lama,” ujar Kapolres Jepara

Sementara saat tersangka  diminta menunjukkan ke lokasi pembuangan mayat dan alat bukti berupa   pisau  yang digunakan untuk menghabisi korban di Welahan, tersangka  sempat melawan petugas dan akan melarikan diri hingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Tersangka menurut Kapolres Jepara Nugroho Tri Nuryanto  dijerat dengan KUHP  pasal  340 dan 365 dengan hukuman paling lama 25 tahun atau ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hadi Priyanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini