JEPARA (SUARABARU.ID) Semula pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2020, tersangka merencanakan untuk membunuh korban lalu mengambil motor milik korban dan selanjutnya dijual.
Sekitar pukul 19.00 WIB tersangka menemui korban di SPBU yang dekat dengan Swalayan Matahari Kudus, setelah itu tersangka meminta korban untuk mengantarkan tersangka ke Rumah Kontrakan tersangka di Ds. Mijen Kec. Kaliwungu Kab. Kudus dengan menggunakan motor milik korban.
Namun sebelum sampai di rumah kontrakan tersangka meminta untuk berhenti dipinggir jalan dekat perempatan Jetak turut Ds. Jetak Kec Kaliwungu Kab Kudus, setelah motor berhenti tersangka langsung mengambil pisau dari dalam tas tersangka dan langsung menusukkan pisau tersebut ke dada korban sebanyak 2 kali dan kemudian mencekik korban.
Setelah korban tidak berdaya lalu tersangka membawa korban ke rumah Kontrakan tersangka untuk mengambil selimut, batu bata dan tali rafia, setelah itu tersangka membungkus korban dengan menggunakan selimut dan mengikatnya dengan batu bata.
Kemudian pada hari rabu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB tanggal 5 Februari 2020 tersangka membuang korban ke Jembatan Ketileng turut Ds. Ketileng Kec Welahan Kab Jepara.
Hingga mayat korban ditemukan oleh saksi 2 dan saksi 3 pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 06.10 WIB di Sungai SWD ll turut Ds. Bugo RT.01 RW.01 Kec Welahan. Kab Jepara.
Hadi Priyanto