blank
Suratman SPd MPd, Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Wonosobo. Foto : SuaraBaru.id/Muharno Zarka

WONOSOBO(SUARABARU.ID)-Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Wonosobo menyayangkan perlakuan terhadap dua guru SMP Negeri Turi Sleman DIY dan satu pembina pramuka, digunduli dan digiring dalam konferensi pers di Polres Sleman.

Ketua Pengurus PGRI Kabupaten Wonosobo Suratman SPd MPd, Kamis (27/2), mengaku geram dan kecewa dengan perlakuan kurang manusiawi tersebut. Mereka memang diduga bersalah karena kelalaian dalam menjalankan tugas sebagai guru dan pembina pramuka.

“Namun mereka bukan perilaku kriminal, bandar narkoba dan koruptor. Mestinya tidak diperlakukan seperti itu. Proses hukum yang sedang berjalan silahkan diproses tapi jangan sampai tersangka digunduli dan digiring layaknya pelaku kriminal,” kecamnya.

Tindakan aparat kepolisian di Polres Sleman, katanya, menjadi perbincangan keras di kalangan PGRI secara nasional. Tidak ada niatan guru mendidik akan mencelakakan siswanya. Jika sampai terjadi musibah itu namanya apes dan di luar dugaan.

“PGRI dan organisasi profesi guru lainnya tidak akan mengintervensi proses hukum.

Silahkan tersangka diberi sanksi sesuai dengan kesalahan dan hukum yang berlaku. Tapi tidak digunduli dan digiring di ruang publik seperti itu,” tegasnya.

Bentuk Pelecehan

Tindakan seperti itu, imbuhnya, merupakan bentuk pelecehan aparat kepolisian terhadap profesi guru dalam mendidik dan membina anak didiknya. Jika ada anak polisi yang melakukan kesalahan di sekolah saja, guru sangat bijak dalam memberikan sanksi.

“Apapun guru yang dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya itu, pernah menjadi “orang tua” anak didik di sekolah, mengapa diperlakukan kurang manusiawi. Tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan dan membully harkat dan martabat pendidik,” serunya.

Suratman menyebut keputusan Mahkamah Agung RI menyatakan guru tidak bisa dipidanakan karena mendisiplinkan siswa. Peraturan Pemerintah yang melindungi guru dalam menjalankan tugasnya terdapat dalam PP No 74 Tahun 2008.

“Dalam Pasal 41 disebutkan guru berhak mendapatkan perlindungan hukum kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi dan pihak lain,” bebernya.

Seperti diketahui, IYA (36), R (58) dan DDS (58), guru dan pembina pramuka di SMPN Turi Sleman sebagai tersangka karena lalai yang menyebabkan 10 siswa meninggal dalam kegiatan susur sungai, digunduli pada konferensi pers di Polres Sleman.

Muharno Zarka-Wahyu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini