JEPARA(SUARABARU.ID) – Operasi gabungan dengan melibatkan 40 orang anggota yang dilakukan dalam rangka penertiban tempat hiburan karaoke Kamis (20/2-2020) malam, hanya mendapati 1 buah karaoke yang buka dengan 3 orang pemandu yaitu di Karaoke Mahkota. Itupun dalam kondisi tidak sedang operasi namun pintunya terbuka.
“Awalnya mereka mengatakan sudah tutup. Tetapi ketika dicek di pembukuan mereka tidak bisa mengelak,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Tibum dan Tranmas Satpol PP dan Damkar, Anwar Sadat
Dijelaskan tim gabungan yang diterjunkan dalam operasi ini terdiri atas Satpol PP 16 anggota, Kejari 4, Polres 10 dan Kodim 10 anggota. Operasi ini dalam rangka Penegakan Perda No. 9 Th. 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, khususnya jasa usaha Karaoke.
Karaoke milik Rahayu ini berada di Kawasan Pungkruk, desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo. Sedangkan 12 karaoke lain yang berada di kawasan tersebut saat dioperasi semuanya tutup. Demikian juga karaoke di Joglo Putu Inten desa Tegalsambi yang malam kemarin didatangi tim.
Menurut Anwar Sadat dari operasi tersebut petugas menyita menyita perangkat karaoke; 4 bh microphone, 3 unit amplifier,1 unit CPU,1 LCD 32″, 1 LCD 40″ dan 1 buah subwoofer. Disamping itu berhasil diamankan 36 botol minuman keras berbagai merk.
“Kami telah menutup dan memasang Garis Pembatas Satpol PP ( Satpol PP Line) pada 3 room karaoke. Selanjutnya pemilik dipanggil untuk di BAP pada hari/tgl: Kamis, 27 Feb 2020,” ujar Anwar Sadat.
Karaoke Mahkota sendiri berdasarkan informasi yang dihimpun SuaraBaru.Id termasuk salah satu tempat hiburan terbesar di kawasan tersebut. Karaoke ini terdiri dari ruang karaoke sebanyak 5 buah yang berada di lantai 1 dan 8 kamar untuk penginapan yang berada di lantai dua. Dari 5 ruang karaoke itu, 1 kamar tidak ada peralatannya.
Di Jepara terdapat 21 usaha karaoke yang membuka usahanya di Pungkruk adalah Cafe Permata, Melisa, New Dian, Cafe Dian, Cafe Mawar, Kayla Karaoke, Cafe Rahayu, Cafe Putri, New Cahaya, Cafe Moro Seneng, Cafe Larisa, Teng Saw, dan Cafe Ratu.
Sedangkan karaoke lain adalah Cafe Amin desa Bugel, Cafe Heriyanto Desa Ngeling, W Bar desa Wonorejo, D’Bar Telukawur, Cafe Mulyo desa Jondang, Cafe Eny DesaTulaan, Zona Karaoke Pasar Mayong dan Karaoke Kids Fun Saudara Swalayan Tahunan.
Dari semua tempat tersebut, tak ada satupun yang memenuhi aturan sebagaimana Perda nomor 9 Tahun 2016 pasal 27 dimana hiburan karaoke hanya bagian dari fasilitas penunjang hotel minimal bintang dua dan restoran.
Saat ini para pengusaha karaoke yang berhimpun dalam Paguyuban Pengusaha Karaoke Jepara berharap Perda tersebut bisa dikaji kembali terkait perda yang mengatur usaha karaoke di Kabupaten Jepara. Menurut Kuasa Hukum Paguyuban ini, Warto W ada sekitar 130 orang yang menggantungkan hidupnya dari usaha karaoke tersebut.
Para pengusaha karaoke di Jepara mengusulkan kepada Plt Bupati Jepara bersama eksekutif dan legislatif untuk meninjau kembali perda tersebut. Sebab dinilai menyulitkan para pengusaha karaoke dalam mengurus perizinan.
“Sebab karaoke hanya bisa diajukan untuk fasilitas penunjang hotel berbintang dua dan restoran yang penempatannya harus di ruangan terbuka atau hall room. Ketentuan tersebut tercantum pada pasal 27 ayat 1,2 dan ayat 3 Perda No. 9 tahun 2016,” ujar Tarto W.
Hadi Priyanto
Video Razia Pemandu Karaoke di Jepara