KUDUS (SUARABARU.ID) – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Kudus menyampaikan pandangan umumnya atas usulan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah diajukan Pemkab Kudus. Secara umum, fraksi-fraksi meminta agar Ranperda yang kini tengah dibahas bisa memberi kemanfaatan bagi masyarakat Kudus secara luas.
Penyampaian pandangan umum fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kudus yang digelar Kamis (20/2). Dalam rapar yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Hj Tri Erna Sulistyowati tersebut, turut dihadiri Plh Sekda Kudus Agus Budi Satrio, serta para pimpinan OPD.
Mengawali pandangan umumnya, Fraksi PKB menyoroti Ranperda tentang PDAM Tirta Muria. Juru bicara fraksi, Nurhadi menyatakan meminta agar PDAM meningkatkan daya guna layanan terhadap masyarakat dan hasil guna PDAM terhadap tambahan pendapatan daerah.
Menurutnya, PDAM harus membangun sistem dan manajemen yang terintegrasi dalam hal pemanfaatan pengelolaan sumber daya alam air logung yang terletak di Desa Tanjung Rejo. Dengan harapan dapat maksimal dalam hal penyerapan kebutuhan air dan dapat pula menjangkau secara keseluruhan kebutuhan air bersih kepada semua masyarakat yang memerlukan.
“Apalagi, tahun ini Deviden laba PDAM menurun drastis dibandingkan tahun sebelumnya,”kata Nurhadi.
Terkait persoalan yang sama, Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicaranya Masud meminta Pemkab Kudus menjelaskan langkah yang akan ditempuh agar PDAM bisa menjadi perusahaan yang profesional. Sebab, masih banyak keluhan masyarakat atas kinerja dari PDAM.
Menyoroti persoalan Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kudus, menurut Masud, sebagai asset daerah, BPR Bank Pasar didirikan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Sebagai perusahaan daerah tentunya pemerintah harus mampu mengelola BKK Bank Pasar menjadi perusahaan yang berkembang dan maju, terbebas dari praktek KKN dalam rekruitmen kepegawaianya,”tandasnya.
Fraksi PDIP selaku fraksi terbesar melalui juru bicaranya, Aris Suliyono memberikan pandangan umum terkait beberapa Ranperda yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Menurut Aris, penarikan pajak dan retribusi tidak dilakukan semata-mata untuk menaikkan pendapat Daerah.
“Namun juga perlu diperhatikan tingkat perkembangan perekonomian masyarakat dan daya pikul masyarakat,”tukasnya.
Terkhusus adalah retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan yang nantinya akan ada penyesuaian tarif. Menurut Aris, pihaknya melalui Pansus yang akan dibentuk akan melakukan pembahasan dan pengawasan yang lebih mendalam agar aturan yang ditetapkan nanti bisa memberi manfaat bagi masyarakat.
Sementara, Fraksi Partai Golkar dalam pandangan umumnya terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum meminta Pemkab Kudus melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi di masyarakat.
“Seperti adanya praktik parkir liar di pasar Mijen, mohon untuk bisa ditertibkan,”tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Kudus, Hj Tri Erna Sulistyowati menambahkan, setelah paripurna pandangan umum ini, selanjutnya proses pembahasan 10 ranperda yang telah diajukan Pemkab Kudus akan dilakukan secara simultan. DPRD Kudus juga membagi anggotanya menjadi tiga pansus untuk melakukan pembahasan 10 ranperda tersebut.
10 ranperda yang diusulkan oleh Pemkab Kudus adalah ranperda tentang jalan daerah, ranperda penyelenggaraan ketertiban umum, ranperda tentang rencana induk pariwisata, ranperda tentang pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran, ranperda perubahan kedua tentang retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan, ranperda tentang retribusi persampahan dan kebersihan, ranperda retribusi rekreasi dan olaharaga.
Selain itu, ranperda tentang perusahaan umum daerah Tirta Muria, ranperda perusahaan perseorangan daerah bank pasar, dan penyertaan modal perseroan terbatas pada Bank Jateng.
Tm/Ab