blank
PELATIHAN: Polres Blora melakukan pelatihan olah TKP bagi sebagian anggotanya, demi meningkatkan kualitas penyidikan. Foto: wahono

BLORA (SUARABARU.ID)– Demi meningkatkan kemampuan personel Satuan Reserse Kriminal Polres Blora, Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan Pelatihan Penanganan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (13/2/2020).

Pelatihan ini dipimpin langsung Kabag Sumda Polres Blora, Kompol Rubiyanto dan Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo.

Seluruh personel Polsek dan jajaran Polres Blora mengikuti kegiatan yang digelar di Aula Aryaguna, dan halaman belakang Mapolres.

BACA JUGA : Adakan Sosialisasi Transaksi Non Tunai, Disnakerin Gandeng Bank Jateng

Kabag Sumda Kompol Rubiyanto, menjelaskan pentingnya kecakapan sebagai anggota Polri yang bertugas dalam Penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang benar.

Penanganan olah TKP, lanjutnya, merupakan salah satu kunci utama dalam menangani kasus tindak pidana, sebagai pungumpulan bahan keterangan dan barang bukti.

Penanganan olah TKP, sudah sesuai dengan perintah Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang SIK MH, dan harus dapat dimengerti dan dipahami para anggota.

Artinya, pelatihan ini secara berkesinambungan harus terus dilakukan untuk meningkatkan SDM Polri yang Profesional dan berkompeten, tambahnya.

blank
OLAH TKP: Para petugas kepolisian sedang melaksanakan pelatihan olah TKP. Foto: Ist

Wajib Turun

”Tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan TKP, dan TKP adalah bank informasi,” kata Rubiyanto

Maka olah TKP adalah mengolah informasi, dan oersonil wajib melakukan penanganan olah TKP dengan benar. Sebab, kesalahan dalam olah TKP akan berimbas pada minimnya informasi, terang Kompol Rubiyanto.

Dalam pelatihan penanganan Olah TKP itu, Kasat Reskrim AKP Herry menyatakan, jika terjadi kejahatan curas, curat dan curanmor atau TKP apa pun, setiap petugas piket, Kapolsek maupun Kanit Reskrim, wajib turun ke lokasi kejadian perkara.

“Prinsipnya, TKP dijaga dengan benar dan dalam penguasaan petugas,” jelas Herry.

Untuk keperkuanntiu, masyarakat yang tidak berkepentingan dilarang masuk ke area. Termasuk Polisi dari manapun yang tidak berkepentingan dalam olah TKP, juga dilarang masuk ke dalam batas penguasaan TKP, imbuh AKP Herry.

Wahono-Riyan