blank
Ilustrasi pencabulan, insert: Surat perjanjian Sumarno, diduga pelaku pencabulan, warga Dukuh Kedungpeting RT-03/RW-04, Desa Kedungwaru, Kecamatan Kunduran, Blora, untuk pergi selamanya dari desa. Foto : Ist

BLORA (SUARABARU.ID) – Entah setan mana yang merasuki Sumarno (68), seorang kakek warga Desa Kedungwaru, Kecamatan Kunduran, Blora, berbuat nekat  menggauli Bunga (16), hingga dalam kondisi hamil sekitar enam bulan.

Bunga, nama samaran tetangga dan masih keponakan diduga pelaku pencabulan gadis dibawah umur itu, ternyata mengakui perbuatannya, bahkan pengakuan tersebut dibuat tertulis diatas kertas bermeterai Rp 6.000.

“Mereka berdamai dengan syarat, namun keluarga korban kami sarankan untuk melapor ke unit PPA Polres,” kata Kapolsek Kunduran, Polres Blora, Iptu (Pol) Lilik Eko S, Minggu (9/2/2020).

Menurut Lilik, tidak ada laporan ke Polsek, tapi pihaknya beberapa kali telah menyarankan agar pihak keluarga didampingi kepala desa (Kades) setempat, Sumarsono, segera masalah aib itu.

Iptu (Pol) Lilik Eko masih terus memantau masalah di Desa Kedungwaru, dan tetap menyarankan agar  dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blora untuk diproses hukum.

Diusir Selamanya

Hanya saja sampai Minggu (9/2/2020), permasalahan dugaan pencabulan tersebut belum juga dilaporkan ke Polres, sehingga pihaknya masih menunggu batas waktu yang disapakati diatas kertas yang dibuat pada Kamis, 6 Februbari 2020.

“Minggu malam ini batas kesepakatan, kami akan kembali ke Desa Kedungwaru untuk memantau perkembanganya,” tambah Kapolsek Kunduran, Iptu Lilik Eko S.

Kades Kedungwaru, Sumarsono, membenarkan kejadian tersebut, termasuk adanya surat perjanjian dibuat Sumarno dengan orang tua Bunga yang disaksikan oleh 11 orang, antara lain Kades dan sejumlah perangkat desa setempat.

“Ya benar, sudah ada kesepakatan kedua pihak, intinya pelaku dusuruh pergi dari Desa Kedungwaru untuk selamanya,” kata Sumarsono melalui telepon.

Pelaku Sumarno, lanjutnya, adalah warga asli Desa Kedungwaru, bahkan banyak warga Kedungwaru geram dengan ulah kakek itu, karena perbuatannya membuat jelek dan aib di desanya.

Kades kedungwaru menambahkan, sampai saat ini Sumarno masih belum pergi dari desa, pasalnya sesuai kesepakatan bersama warga diberi waktu tiga hari sejak surat kesepakatan dibuat.

“Jika kesepakatan itu diingkari, Sumarno akan dilaporkan ke Polisi untuk diproses hukum,” kata Sumarsono.

Lantas bagaimana dengan nasib Bunga yang sudah menanggung malu? Korban adalah anak kedua dari dua bersaudara, kini dengan adanya perjanjian itu, korban  harus pasrah menanggung beban hidup.

Awalnya, dua hari sebelum muncul perjanjian itu, korban kelihatan lemas, mual seperti orang hamil. Ketika ditanya si gadis hanya diam,. Lantas ada warga yang berinisiatif tes kehamilan dengan alat test pack, dan ternyata Bunga positip hamil.

Keluarga dan warga lalu mendesak korban yang hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, hingga akhirnya mengaku kalau disetubuhi Sumarno, di luar rumah orang tuanya.

Ditambahkan Kades Kedungwaru, pihak keluarga korban semula akan melaporkan kejadian ini ke unit PPA Polres Blora, namun pada Kamis (6/2/2020) malam, warga berembuk dan timbulah surat kesepakatan tersebut.

Wahono-trs

blank

blank

blank

blank

blank

blank