JEPARA ( SUARABARU.ID ) – Agar alokasi dana desa dapat tepat sasaran dan berjalan dengan baik, maka warga masyarakat diminta untuk ikiut mengawasi pelaksanaan pembangunan di semua desa.
“Jika niatnya baik, jangan ada yang takut mengawasi dana desa yang jumlahnya semakin meningkat. Sebab hekekatnya dana tersebut adalah milik masyarakat dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Plt Bupati Dian Kristiandi saat menjawab pertanyaan pendengar Radio Kartini FM , ketika berlangsung dialog interaktif Mas Andi Menyapa.
Dalam acara yang berlangsung Jum’at Siang (7/2-2020) itu Dian Kristiandi menanggapi pertanyaan pendengar terkait dengan adanya dugaan ketidak tepatan alokasi dana desa dan bahkan penyimpangan.
Dalam dialog yang dipandu Kabid Komunikasi Kominfo, Arif Darmawan ini Plt Bupati minta kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa, baik mulai perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan. Peran masyarakat itu sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, ujarnya.
Hanya saja Dian Kristiandi minta agar partisipasi itu dilandasi dengan tujuan yang baik, untuk kemajuan desa dan masyarakat. “ Bukan hanya mencari-cari kesalahan petinggi. Jalin komunikasi dengan petinggi dan BPD sebaik-baiknya,” pinta Plt Bupati.
Sedangkan menanggapi masih adanya pungutan biaya rekruitmen perangkat desa oleh panitia, itu dikembalikan kepada kebijakan desa masing-masing. “Jika memang dalam anggaran desa tidak dianggarkan, maka tentu berdasarkan kesepakatan dengan para calon itu boleh dilakukan. Hanya saja dengan jumlah yang wajar dan tidak memberatkan,” tegas Dian Kristiandi.
Menurut Ferry Yudha, Kabid PLMD Disospermades Kabupaten Jepara, yang dihubungi SuaraBaru.id Sabtu (8/2-2020 ) siang, dana yang dikelola desa saat ini memang cukup besar dan terus meningkat setiap tahun sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten.
“Ada dana desa dari pemerintah pusat, alokasi dana desa dari Pemerintah Kabupaten Jepara, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BPHR) dan juga Bantuan Pemerintah Kabupaten, Provinsi, Pendapatan Asli Desa dan sumber pendapatan lain yang sah seperti sewa bengkok,” ujar Ferry Yudha
Dijelaskan, pada tahun 2020 ini, untuk semua desa di Jepara dana desa mencapai Rp. 249 milyar. Sedangkan alokasi dana desa mencapai Rp. 107 milyar serta BPHR sebesar Rp. 15 milyar. Disamping itu masih ada bantuan pemerintah kabupaten dan provinsi serta pendapatan asli daerah dan sumber pendapatan lain yang sah.
“Oleh sebab itu setiap desa diwajibkan untuk memasang papan informasi penggunaan dana desa sebagai mana dituangkan dalam APBDes ditempat umum. Dengan demikian masyarakat bisa mengetahui dan bisa mengawasi pelaksanaannya,” ujar Ferry Yudha, Kabid PLMD Disospermades Kabupaten Jepara.
Hadi Priyanto