GROBOGAN (SUARABARU.ID)– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan peninjauan ke beberapa proyek pembangunan yang dikerjakan Pemkab Grobogan, Rabu (5/2/2020).
Salah satu lokasi yang menjadi tinjauan adalah Taman Segitiga Emas di Jalan S Parman, Purwodadi. Di tempat ini, anggota Tim Pemeriksa BPK, Hari Laksono memeriksa langsung volume dan panjang bangunan itu. Hal ini disesuaikan dengan berkas RAB, DED dan laporan hasil pekerjaan.
BACA JUGA : Cari Durian, Anak SD Diduga Dibunuh di Kebun
”Sebenarnya bagus menjadi ikon-nya Grobogan, tetapi ini kami perlu teliti dulu. Ada beberapa item yang kami lihat dan sampling dari pekerjaan Taman Segitiga Emas ini,” ucap Hari.
Dalam pemeriksaan ini, hadir Pejabat Pembuat Komitmen, Tri Indri Retno Indriati, serta perwakilan CV Dimensi Cipta Gemilang, yang menjadi kontraktor dalam pekerjaan itu.
Tim peninjau beberapa kali melakukan pemeriksaan di sepanjang trotoar hingga patung Boyong Grobog yang menjadi ikon di Taman Segitiga Emas ini.
Sebelum dibangun Taman Segitiga Emas, lahan itu merupakan milik PT KAI yang sudah lama tidak difungsikan lagi. Lahan ini kemudian disewa Pemkab Grobogan untuk dipercantik dengan dibuatnya Taman Segitiga Emas.
Pertahankan Sisi Sejarah
Meski sudah direvitalisasi, pembangunan taman ini tidak lepas dari sisi sejarah. Ada Tugu Pahlawan yang masih dipertahankan untuk mengenang perjuangan warga Purwodadi, Tentara Pelajar, dan Laskar Djawatan Kereta Api dalam pertempuran pada 1946 silam.
Kini tugu itu masih berdiri megah pada satu komplek Taman Segitiga Emas ini. Dimana pekerjaan pembangunan taman itu menghabiskan dana lebih dari Rp 4,7 Miliar, yang berasal dari APBD 2019. Namun pengerjaannya mengalami keterlambatan selama dua hari. Semestinya, bangunan ini selesai pada 18 Desember 2020, tetapi baru bisa diselesaikan pada 20 Desember 2019.
”Tidak hanya Taman Segitiga Emas saja, tetapi Taman Adipura Nglejok, Taman Ir Soekarno, dan trotoar R Suprapto. Untuk step pemeriksaan di Taman Segitiga Emas ini, yaitu pada pengukuran, dilanjutkan dengan klarifikasi angka, apakah ada kekurangan volume,” tambah Hari.
Diungkapkan dia, pengukuran ini dilakukan guna mengetahui kekurangan volume bukan kerugiannya. Jika sudah dibayarkan, tidak bisa disebut sebagai potensi kerugian.
”Kalau disetorkan bukan bisa dibilang potensi kerugian. Jadi kami melakukan pengukuran, klarifikasi, kekurangan ada atau tidak. Jadi lebih kepada volumenya, bukan kerugian. Sedangkan keterlambatan itu dendanya sudah dibayarkan atau belum,” pungkas Hari.
Hana Eswe-Riyan