JEPARA (SUARABARU.ID) –Pada tahun 2019, Jepara mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH-CHT) sebesar Rp 6,7 miliar. Sedangkan berdasarkan hasil penghitungan ulang Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, terjadi penambahan Rp 1,3 miliar sehingga jumlah yang diterima Jepara mencapai Rp 8 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Edy Marwoto ketika mendampingi Plt. Bupati Jepara menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus Gatot Sugeng Wibowo, di Ruang Kerja Bupati Jepara, Rabu (5/2/2020).
Dari total dana tersebut 57 persennya akan dialokasikan untuk bidang kesehatan. Sementara sisanya 43 persen untuk pembinaan industri rokok, sosialisasi, dan penindakan.
Menanggapi besaran dana yang berasal dari cukai rokok tersebut, Plt Bupati Dian Kristiandi akan melakukan pendekatan kepada para pelaku industri agar mengembangkan usaha secara legal.
“Tentu warga Jepara harus kita berdayakan dan arahkan agar melakukan wirausaha dengan baik dan benar. Sehingga dapat berusaha dengan tenang serta dapat menambahkan manfaat buat masyarakat Jepara itu sendiri,” ujar Dian Kristiandi
Ia juga mengungkapkan, dalam waktu dekat, Pemkab Jepara akan menginventarisir industri rokok yang ada. “Dengan demikian dapat dilakukan pembinaan dan juga fasilitasi melalui program-program yang bersumber dari dana DBH-CHT,” papar Dian Kristiandi.
Saya yakin dengan musyawarah bersama antara Pemkab Jepara, pelaku usaha dan KPPBC Kudus akan ada jalan bagi pengembangan industri rokok Jepara.
Sementara Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, di Jepara sedikitnya terdapat 29 pabrik rokok rokok buatan tangan atau jenis (SKT), selain industri besar.
Sebagian besar berada di desa Robayan. “Pihaknya berharap agar pembinaan industri rokok dapat ditingkatkan lebih baik utamanya legalitas, kualitas, kemasan dan akses permodalan melalui perbankan,” ujar Gatot Sugeng Wibowo.
Sebelum mengakhiri kunjungannya, Plt. Bupati Jepara mengajak rombongan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Kudus untuk mengecek satu per satu toko pedagang kelontong penjual rokok di Pasar Jepara Dua,
Namun, pada penelurusan siang itu, baik petugas maupun bea cukai tak mendapati penjualan rokok polos atau rokok tanpa cukai.
Hadi Priyanto-trs