KEBUMEN (SUARABARU.DI) – Pemkab Kebumen di era kepemimpinan Bupati M Yahya Fuad yang dilanjutkan KH Yazid Mahfudz (2015-2020) ini memiliki program populis membangun jalur jalan Kebumen utara sepanjang 67 kilometer. Namun poyek prioritas tersebut kini masih terkendala izin dari Perhutani di tujuh lokasi atau tujuh ruas.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kebumen Haryono Wahyudi dihubungi Suarabaru.id menyatakan, Jalur Utara Kebumen yang geografinya berupa dataran tinggi dan tanah berbukit itu melewati tujuh kecamatan. Dari arah Kecamatan Sempor-Karanggayam-Sadang-Karangsambung-Alian-Poncowarno dan Padureso. Jalur jalan yang ada sebagian melalui jalan desa dan jalan kabupaten serta sebagian melewati lahan atau kawasan Perhutani, terutama di Kecamatan Karanggayam dan Sadang.
Menurut Haryono, pihaknya terus bekerja keras merealisasikan program tersebut. Mengingat pembangunan jalur Kebumen utara itu untuk membuka isolasi daerah pegunungan di utara, meningkatkan jalur ekonomi dan meratakan pembangunan sekaligus mengatasi kesenjangan wilayah Kebumen tengah, Kebumen selatan dan utara.
”Sebenarnya bila tidak terkenda lahan Perhutani sudah bisa menyambung. Bahkan warga di beberapa desa merelakan tanahnya dibangun jalan tanpa meminta ganti rugi, seperti di Desa Kalibening, Kecamatan Karanggayam,”jelas Haryono.
Dia ungkapkan, penggunaan lahan Perhutani harus memiliki izin. Bahkan pembangunan jalan melewati lahan Perhutani menggunakan skema izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Selanjutnya dibentuk tim dan proposal pinjam pakai atau IPPKH itu diajukan ke Perhutani Pusat, baru tim turun ke daerah. Meskipun masih ada kendala, pihaknya bertekad terus mencari terobosan. DPUPR berkomitmen agar proyek jalan sebagai infrastruktur dasar itu terwujud guna meningkatkan ekonomi rakyat.
Komper Wardopo