KUDUS (SUARABARU.ID) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan seluruh warga miskin di Kabupaten Kudus akan tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan gratis dari Pemkab Kudus. Layanan gratis tersebut akan tetap diberikan meski ada warga miskin yang belum terkover dalam BPJS Kesehatan PBI APBD.
Hal tersebut ditegaskan Hartopo usai melakukan sosialisasi JKN PBI yang dilaksanakan menggunakan APBD, di pendapa Kudus, Kamis (30/1). Dalam kesempatan tersebut dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkab Kudus dengan BPJS terkait kepesertaan BPJS PBI APBD.
Menurut Hartopo, berdasarkan verifikasi dari Dinas Sosial P3AP2KB, saat ini jumlah warga miskin yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI melalui anggaran APBD berjumlah 47 ribu orang. Artinya, jumlah warga miskin yang ditanggung BPJS nya oleh Pemkab Kudus, berkurang drastis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 192 ribu orang.
“Adanya kenaikan tarif, tentu membuat jumlah peserta yang terkover BPJS ikut menurun,”kata Hartopo.
Penurunan jumlah peserta BPJS PBI APBD tersebut juga mengingat anggaran keuangan Daerah yang terbatas. Oleh karena itu, verifikasi dan validasi dari Dinas Kesehatan dan Dinsos P3AP2KB perlu dilakukan guna mendata warga masyarakat Kabupaten Kudus yang benar-benar tidak mampu untuk mendapatkan hak jaminan kesehatan.
“Dan untuk sementara, hasil verifikasi dan validasi, hanya ada 47 ribu warga miskin yang akan dikover,”katanya.
Namun demikian, kata Hartopo, Hartopo menambahkan, data 47 ribu warga miskin yang akan ditanggung BPJS PBI APBD, tersebut tidaklah final. Jika ada warga miskin yang terlewat pendataan, tak perlu khawatir. Jika mereka sakit, tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan gratis dengan menggunakan SKTM di saat itu juga.
“Dan saat itu juga, data yang bersangkutan akan diajukan untuk bisa ikut kepesertaan BPJS PBI APBD,” tandasnya.
Oleh karenanya, untuk evaluasi data yang ada, Hartopo juga menginstruksikan para Camat, Lurah dan Kades lebih kritis lagi dalam memperhatikan warganya. Jangan sampai ada orang yang sakit dan tidak mampu terlewat dalam pendataan sehingga menimbulkan opini publik seakan-akan Pemerintah Daerah hanya diam.
“Saya yakin, Kades hingga RT dan RW pasti tahu mana warganya yang mampu dan tidak mampu”,ujarnya.
Hartopo menambahkan, selama ini, pemerintah daerah sudah sangat transparan dan akuntabel dalam anggaran, tujuannya supaya masyarakat luas tau kemampuan keuangan daerah dan penggunaanya yang salah satunya untuk mengcover kesehatan masyarakatnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kab Kudus, Joko Dwi Putranto menjelaskan tentang penyelenggaraan sosialisasi JKN PBI yang dilaksanakan menggunakan APBD Kab Kudus. Adanya kenaikan iuran sesuai Perpres No. 75 Tahun 2019 memberatkan Kabupaten Kudus dalam melaksanakan Universal Health Coverage (UHC).
“Sehingga sejak 1 Januari 2020 peserta PBI APBD Kabupaten Kudus di non aktifkan dalam rangka verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial P3AP2KB untuk selanjutnya diusulkan kembali menjadi peserta PBI APBD Kabupaten Kudus TMT 1 Februari 2020,“ jelasnya.
Tm/Ab