blank
SENJATA TAJAM: Kapolsek Jebres, Kompol Juliana menunjukkan senjata tajam yang digunakan Deni Darmawan alias Sinyo untuk melukai Sri Handoko saat gelar perkara di Mapolsek Jebres, Kamis (30/1). (suarabaru.id/lbc)

SOLO (SUARABARU.ID) – Deni Darmawan (29) alias Sinyo, warga Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, membacok kepala Sri Handoko (25) menggunakan celurit.

Aksi nekat Sinyo tersebut diduga dipicu atas pembagian hasil curian yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Sinyo di hadapan Kapolsek Jebres Kompol Juliana Br Bangun dalam gelar perkara mengatakan, dia membacok Handoko karena sakit hati.

Sinyo mengatakan, kasus ini bermula saat keduanya menjual burung jenis lovebird milik keduanya. Burung itu dijual dan laku Rp 1,85 juta. Namun saat pembagian, pelaku tak terima, karena hanya mendapat jatah Rp 50 ribu.

“Kesepakatan awal kan dibagi dua, tetapi saya hanya diberi Rp 50 ribu, katanya uang untuk beli rokok. Saya Handoko berteman dan kami bertetangga,” ungkapnya.

Ditambahkan Sinyo, mulai terjadi cekcok antara dua sahabat ini. Kemudian korban memilih meninggalkan lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

“Waktu mau kabur, malah nggleyer-nggleyer. Saya emosi, lalu masuk ke rumah ambil celurit di dapur,” tutur Sinyo.

Melihat korban masih ada di lokasi, tanpa banyak bicara, pelaku langsung membacok kepala korban hingga tersungkur ke tanah. Melihat korban bersimbah darah, pelaku lalu kabur. Sinyo kabur ke Jakarta untuk menghindari kasus dengan pihak kepolisian.

Kapolsek Jebres, Kompol Juliana menjelaskan, pelaku tertangkap saat pulang ke Solo setelah buron sejak Agustus 2018. Setelah mendapatkan informasi pelaku berada di Solo dan kos di daerah Triyagan, Mojolaban, Sukoharjo, pada 27 Januari 2020, polisi langsung mengamankan pelaku.

“Barang bukti yang disita sebilah celurit digunakan membacok korban. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaa, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Juliana.

LBC-trs