JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebanyak 105 Warga RT 02 / RW 01 Desa Wonorejo, Kecamatan Jepara akhirnya menandatangani petisi menolak kehadiran Cafe W Bar yang terletak diwilayahnya. Pembuatan petisi tanggal 16 Januari 2020 ini dilakukan warga menyusul penolakan pemilik untuk mengembalikan usahanya dalam bentuk usaha hotel dan restoran. Petisi ini juga ditandatangani Ketua RT 02 Yadiyanto, Ketua RW 01 Kasan serta Petinggi Wonorejo, Handono.
Petisi yang dikirim kepada Plt Bupati Jepara ini ditempuh setelah upaya yang dilakukan oleh warga dengan berdialog dengan pemilik Cafe D Bar yang terletak di jalan Raya Jepara – Mlonggo ini menemuai jalan buntu. Pemilik tetap bersikeras untuk melanjutkan usahanya. “ Pada tanggal 20 Desember 2019, lima perwakilan warga telah menemui pengelola W Bar dan menyampaikan aspirasinya.
Namun seminggu kemudian pemilik mengutus perwakilan W Bar untuk menyampaikan jawaban, bahwa pemilik W Bar tidak akan menutup usahanya, tanpa memberikan penjelasan dan alasan apapun,” ujar Yudiyanto, Ketua RT 02 / RW 01 Desa Wonorejo. Padahal warga telah memberikan opsi untuk merubah kembali usahanya dengan jasa hotel dan restoran, ujarnya.
Petisi yang dikirim warga ini berisi 3 tuntutan yaitu menolak keberadaan bar dan karaoke dalam bentuk apapun serta meminta kepada Plt Bupati Jepara untuk mencabut ijin serta menutup karaoke W Bar. Namun warga terbuka jika usaha tersebut dikembalikan pada jasa hotel dan restoran. Inipun kegiatannya harus sesuai dengan peruntukannya.
Menurut keterangan seorang Sunarno, warga RT 02, walaupun petisi telah dikirmkan tanggal 16 Januari 2020, namun sampai Rabu ( 29/1-2020 ) malam karaoke W Bar masih tetap buka. “ Harapan kami pak Bupati Jepara mau berskap tegas,” ujarnya.
Hadi Priyanto