BLORA (SUARABARU.ID) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (28/1/2020), secara resmi telah mengumumkan 348 dari 391 pendaftar lembaga ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Siapa-siapa yang lulus administrasi calon anggota PKK Pilkada 2020 sudah kami umumkan, dari 391 pendaftar 43 orang diantarannya TMS,” jelas Divisi Tehnik dan Penyelenggaraan KPU Blora, Achmad Husain.
Setelah lulus pesyaratan administrasi, semua pendaftar diwajibkan ikut seleksi tahap berikutnya berupa tes tulis yang akan digelar di GOR Mustika, kota sate, Kamis 30 Januari 2020, sejak pukul 08.00 WIB.
Pengumuman KPU Blora Nomor 22/PP.05.3-PU/3316/I/2020 yang ditandangani Ketua KPU Mohamad Khandum, diumumkan melalui website KPU Selasa pagi tadi, yakni untuk calon anggota PPK di 16 kecamatan se-Blora.
“Dalam tahap seleksi kali ini, ada 43 pendaftar yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus administrasi,” tambah Husain.
Menurut Husain, dari 348 yang memenuhi syarat (MS) lulus administrasi calon anggota PPK Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kecamatan jati (19 orang), Randublatung (16 orang), Kradenan (19 orang) dan Kedungtuban (20 orang).
Selain itu, pendatar dari Kecamatan Cepu (17 orang), Sambong (14 orang), Jiken (15 orang), Bogorejo (11 orang), Jepon (28 orang), Blora (47 orang), Banjarejo (24 orang), Tunjungan (21 orang), dan Ngawen (23 orang).
UU 10 Tahun 2016
Sedangkan calon anggota yang lulus administrasi dari Kecamatan Japah (17 orang), Kecamatan Kunduran (33 orang), dan Kecamatan Todanan (24 orang), jelas Achmad Husain kepada Suarabau.id.
Dijelaskan anggota KPU asal Kecamatan Cepu itu, untuk rekrutmen lembaga ad hoc pihaknya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, dengan menyeleksi lima orang di setiap kecamatan.
Ditambahkan Husain, untuk membentuk lembaga ad hoc (PPK), KPU menempuh 11 item tahapan, mulai dari pengumuman (15-17/1/2020), penerimaan berkas administrasi pendataran (18-24/1/2010), dan seleksi administrasi (25-27/1/2020).
Setelah seleksi administrasi, tahap pengumuman hasil seleksi administrasi (28-29/1/2020), tangapan masyarakat (29/1-4/2/2020), seleksi tertulis (30/1-1/2/2020), dan pengumuman hasil seleksi tertulis (2-3/2/2020).
Wawancara digelar (5-14/2/2020), disusul tahap pengumuman hasil seleksi (15-21/2/2020), tanggapan masyarakat dan tahap klarifikasi atas PPK terpilih (22-28/2/2020) dan untuk pelantikan PPK (29/2/2020).
“Dalam rekrutmen lembaga ad hoc, KPU Blora sangat terbuka, setiap tahapan hasilnya diumumkan, dan masyarakat bisa memberi tanggapan,” kata Husain lagi.
Diberitakan sebelumnya, KPU terbuka dalam program seleksi lembaga ad hoc PPK, antara lain tidak melarang guru negeri, guru tidak tetap (GTT), aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendampingan, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bahkan perangkat desa, pegawai BUMN, dan BUMD, juga tidak dilarang menjadi anggota PPK, asal ada izin tertulis atasan yang diserahkan bersamaan berkas pendaftaran.
Untuk keperluan Pilkada KPU mengajukan anggaran ke pemerintah kabupaten (Pemkab) Blora sebesar Rp 32,2 miliar, sedangkan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rp 10 miliar lebih.
Dalam mengajukan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada 2020, KPU sangat memperhatikan azas efisiensi anggaran, dengan mengacu pada aturan yang ada.
Namun setelah melalui berbagai tahap pembahasan, memperhatikan kondisi keuangan daerah, dan azas efisiensi, akhirnya KPU mendapat anggaran Pilkada Rp 25 miliar dari anggaran ideal Rp 32,2 miliar.
Sedangkan diluar sokongan dana dari APBN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Blora untuk pengawasan Pilbup 2020, mendapat floting dana APBD cukup signifkan mencapai Rp 8 miliar.
Untuk sementara, tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada yang nantinya tersebar di 295 desa-kelurahan di 16 kecamatan sebanyak 1.735 titik, jumlah itu bisa bertambah dan bekurang.
Wahono-Wahyu