SOLO (SUARABARU.ID) – Tujuh pelaku kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Ketujuh pelaku tersebut berinisial RM (20), AZ (20), MT (21), SK (25), FH (19), AS (15), dan VR (15).
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budhi Haryanto, menjelaskan, dua dari tujuh pelaku diketahui masih di bawah umur. Ada tiga pelaku yang didor alias ditembak kakinya oleh petugas karena melawan dan berusaha kabur saat akan ditangkap.
“Ketujuh tersangka ini merupakan anggota pesilat. Mereka melakukan pengeroyokan karena balas dendam. Lokasi pengeroyokan atau tempat kejadian perkara di sekitar Kartasura, pada tanggal 15 Januari 2020, pukul 00.54 WIB,” ujar Budhi dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Jumat (24/1).
Budi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat para pelaku usai melakukan pertemuan di wilayah Kabupaten Boyolali, pulang ke arah Solo. Sesampai di perempatan lampu merah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, para pelaku bertemu dengan temannya dalam kondisi terluka karena dikeroyok anggota pesilat lainnya.
“Mendapati temannya terluka, mereka lalu mencari pelaku penganiayaan hingga terjadi peristiwa pengeroyokan. Setelah itu, langsung melarikan diri,” kata dia.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni beragam jenis senjata tajam, penutup muka, dan pakaian saat pengeroyokan. Ketujuh pelaku, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Budhi menegaskan, tidak akan memberikan ruang bagi organisasi pesilat maupun organisasi lainnya yang melakukan tindakan kriminal. Pihaknya akan menindak tegas dari kelompok mana pun. Ia mengimbau bagi pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri.
“Kami tidak segan berikan tindakan tegas bagi pelaku pengeroyokan. Kelompok ini saat beraksi selalu menggunakan penutup muka dan senjata tajam,” pungkasnya.
LBC