blank
BERI KETERANGAN: Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan pada Kamis (23/1/2020). Foto: antara

JAKARTA (SUARABARU.ID)– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, diperika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1/2020), dalam penyidikan kasus dugaan suap, terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Periode 2019-2024.

Hasto diperiksa untuk untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap, terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024. ”Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka SAE,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

BACA JUGA : Ganjar: Toleransi Beragama Sudah Ada Sejak Zaman Nabi dan Wali

Saat ini Hasto masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Selain Hasto, KPK juga memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy’ari. ”Saksi Evi, Hasyim dan Hasto diperiksa untuk tersangka SAE,” ujar Ali.

KPK sendiri pada Kamis (23/1/2020) telah memeriksa dua pejabat KPU, yakni Kepala Bagian Teknis KPU Yuli Harteti dan Kasubag Pencalonan KPU Yulianto. Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Saeful (SAE).

Empat Tersangka
Sebelumnya, KPK pada Rabu (22/1/2020) juga telah memeriksa Kasubag Persidangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riyani, juga untuk tersangka Saeful. Terkait pemeriksaan Riyani, KPK mengonfirmasi yang bersangkutan terkait tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) para Komisioner KPU.

KPK pada Kamis (9/1/2020) lalu, telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.

Seperti diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta, untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I, menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah itu, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.

Ant-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini