REMBANG (SUARABARU.ID) – Setelah ramai dibicarakan di media sosial lantaran dianggap melakukan pungutan liar atas biaya pengurusan sertifikat tanah, beberapa pemerintah desa di Kabupaten Rembang mulai memberi penjelasan.
Salah satu diantaranya Desa Megal, Kecamatan Pamotan. Melalui Sekretaris Desa (sekdes) Megal Heni Purwanti mengungkapkan, bahwa pemerintah desa tidak ada maksud melakukan pemungutan liar atas biaya pengurusan sertifikat tanah.
Saat bertemu wartawan Senin (20/1) siang, Heni menjelaskan, desanya adalah salah satu dari beberapa desa di Kabupaten Rembang yang mendapat program pemerintah pusat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Heni Purwanti (kiri) didampingi Kades Megal Ikha Pudiyanti. Foto: SanyotoSesuai ketentuan SKB 3 menteri, biaya pembuatan sertifikat tanah perbidangnya sebesar Rp 150.000. namun karena uang sebesar itu tidak mencukupi maka melalui musyawarah desa akhirnya disepakati bahwa ongkos pengurusan sertifikat tanah program PTSL sebesar Rp 350.000.
“Semua itu sudah diputuskan melalui musyawarah desa pada tanggal 14 Desember 2019, dan juga sudah ditetapkan dalam peraturan desa,” ungkap Heni.
Lebih lanjut Sekdes Megal itu juga menjelaskan bahwa tambahan uang itu juga digunakan untuk kebutuhan warga yang mengajukan serifikat tanah. Di antaranya untuk membeli tambahan materai, tambahan patok pembatas dan juga tenaganya.
“Seperti materai, dalam ketentuan hanya satu namun kenyataannya ada surat pernyataan, surat hibah, surat waris dan dokumen lainnya yang butuh materai,” tambah Heni.
Tidak hanya itu saja, kegiatan lainnya juga banyak yang tidak tercover oleh biaya yang telah ditentukan pemerintah pusat. Diantaranya ongkos perjalanan dinas dari desa ke kecamatan atau ke kabupaten, konsumsi petugas, honor petugas ukur, ongkos pengangkutan patok pembatas dan beberapa kegiatan lainnya.
Sementara salah seorang warga Desa Megal bernama Masron mengaku tidak masalah atas tambahan biaya sebesar Rp 200.000 yang diminta panitia PTSL. Alasannya karena jika ia mengurus sertifikat sendiri tentu ongkosnya akan jauh lebih mahal. “Lagian itu telah disepakati warga dalam musyawarah di desa. Warga lainnya tidak mempermasalahkan, saya juga bisa menerima,” terang Masron.
Sementara ditempat yang lain Bupati Rembang Abdul Hafidz mengaku pingin membantu biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Tujuannya agar program penyertifikatan tanah di Kabupaten Rembang dapat terselesaikan semua.
Menurut Hafidz, pemerintah daerah perlu menopang program pemerintah pusat, agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam mengurus sertifikat. Targetnya sekitar 5 – 10 ribu bidang, dimulai tahun 2021 mendatang.
Bupati menambahkan pemohon sertifikat nantinya tidak dipungut biaya. Kecuali kebutuhan yang memang menjadi kewajiban pemohon seperti biaya ukur, patok dan meterai.
Sanyoto-trs