blank
TUTUPI WAJAH: Sutono alias Tono, salah seorang pengedar sabu-sabu menutupi wajahnya usai gelar perkara di Halaman Mapolresta Surakarta, Kamis (9/1). (suarabaru.id/lbc)

SOLO (SUARABARU.ID) – Satresnarkoba Polresta Surakarta mengamankan enam tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu sepekan terakhir. Tiga di antaranya merupakan perempuan. Dari enam tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,68 ons senilai Rp168 juta dan 50 butir pil ineks.

Pelaku dengan barang bukti terbanyak yakni Sutono alias Tono, warga Bibis Baru RT 05/RW 24, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari. Dari Sutono, polisi berhasil menyita 1,49 ons sabu-sabu dan 50 butir pil ineks. Sutono diketahui merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Solo dan sekitarnya.

Di hadapan polisi, pelaku yang masih berusia 32 tahun ini mengaku jika mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Solo atas arahan dari temannya yang masih mendekam di LP Kedungpane Semarang.

“Kalau jadi pengedar, baru dua kali mengedarkan sabu-sabu di Solo, jadi masih baru. Sabu-sabu saya dapat dari seorang kenalan yang saat ini masih di dalam (penjara) LP Kedungpane. Dialah yang mengontol peredaran sabu-sabu saya,” ungkap Tono.

BACA JUGA: Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polresta Surakarta

Dia menjelaskan, untuk mengambil paket sabu-sabu, Sutono diminta mengambil paket di suatu tempat, kemudian dibawa pulang untuk selanjutnya ditimbang sesuai arahan seseorang dari LP Kedungpane.

“Setelah dipaket-paket sesuai arahan dia, saya antarkan sabu-sabu dengan alamat yang dituju. Sekali antar dapat upah Rp3 juta,” tuturnya.

blank
TERTUNDUK: Mustika Intan yang ditangkap saat pesta sabu-sabu bersama dua rekannya tertunduk saat gelar perkara di Halaman Mapolresta Surakarta, Kamis (9/1). (suarabaru.id/lbc)

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai melalui Kasat Narkoba Kompol Sugiyo mengatakan, tersangka Sutono ditangkap pada Senin (6/1) sekitar pukul 17.15 WIB di pinggir jalan di Kampung Busukan, Kelurahan Mojosongo, Jebres, Solo.

Tidak hanya menangkap Sutono, seorang pengedar dengan pengendali dari LP Kedungpane Semarang, polisi juga berhasil menangpa dua perempuan yang berstatus sebagai kurir sabu-sabu. Dari tangan dua tersangka Sinta Ajeng Rimawan dan Anita Sulistyorini, diamankan sabu-sabu seberat 19,30 gram.

“Bermula dari penangkapan Sinta di daerah Banyuanyar dan mengarah ke Anita yang merupaka jaringannya,” ujar Kasat Narkoba.

Kedua tersangka saat ini dititipkan di Rutan Surakarta. Sinta diketahui tengah hamil besar, adapun Anita masih terpukul karena batal menikah setelah tertangkap polisi.

Adapun kelompok terakhir yang diamankan petugas adalah Mustika Intan Permadani, Heru Nur Setyo, dan Joko Purnomo. Sugiyo mengungkapkan, ketiganya tengah pesta sabu-sabu di Hotel Tiara Puspita Jalan Dr Rajiman, Kelurahan Penumping, Kecamatan Laweyan. Dari tangan mereka polisi  mengamankan sabu-sabu seberat 0,28 gram.

LBC

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini