SEMARANG (SUARABARU.ID)– Ajudan Bupati Kudus, Uka Wisnu Sejati meyakini uang suap berkaitan dengan mutasi jabatan yang berasal dari pelaksana tugas Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, diterima Bupati Nonaktif M Tamzil.
Hal tersebut disampaikan Uka saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap Bupati Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. Meski tidak secara langsung menyerahkan uang suap tersebut, Uka meyakini uang tersebut sampai kepada bupati.
Ia menjelaskan, pada pemberian pertama pada Februari 2019, uang dari Akhmad Shofian diserahkan kepada staf khusus bupati Agoes Soeranto di ruang ajudan Bupati Kudus.
”Uang tersebut kemudian di bawa masuk Pak Agoes ke ruang bupati. Setelah keluar ruangan, uang itu tidak di bawa keluar oleh Pak Agoes,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Keyakinan lain saksi bahwa uang suap sebesar Rp 225 juta tersebut sampai ke Tamzil, yakni jabatan Akhmad Shofian naik dari Kepala Bidang menjadi Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kudus.
Ia juga menyakini uang suap tahap ketiga pada sekitar Juli 2019 sampai ke bupati. Menurut dia, uang yang diserahkannya kepada Agoes di bawa masuk ke ruang bupati.
Total suap yang diberikan oleh Akhmad Shofian berkaitan dengan suap jabatan tersebut mencapai Rp 750 juta yang diberikan dalam tiga tahap.
Ia menyebut uang suap tersebut, menurut Agoes Soeranto, diterima atas perintah bupati. Dari pemberian sebanyak itu, saksi Uka mengaku memperoleh bagian total sebesar Rp 75 juta.
Kesaksian Uka di bawah sumpah tersebut dibantah oleh Bupati M Tamzil. Ia membantah jika Agoes Soeranto pernah membawa masuk uang suap dari Akhmad Shofian ke ruang bupati. ”Saya juga tidak pernah memerintahkan Agoes Soeranto untuk meminta uang,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil didakwa menerima suap sebesar Rp 750 juta berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten tersebut.
Ant/Muha