JEPARA (SUARABARU.ID) – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi Cabang Jepara meminta agar dispensasi kawin (Diska) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) untuk perkawinan usia muda harus diperketat. Seruan ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap tingginya perkawinan muda. Hal ini terungkap dalam Seminar Nasional “Dinamika Perkawinan Anak dan Problematikannya”, pada Sabtu (28/12/2019), di Gedung Serbaguna Sekar, Desa Menganti Kecamatan Kedung. Disampiing itu diselenggarakan juga konferensi cabang ke-5 KPI Cabang Jepara.
Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 100 aktivis perempuan ini diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Cabang Jepara. Ada sejumlah narasumber di dihadirkan antaranya Aktivis Konggres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Hindun Anisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah Retno Sudewi dan Aktivis Koalisi Perempuan Indonesia Jepara Khomsanah.
Menurut Hindun Anisah, ke depan ketika ada pengajuan dispensasi kawin, harus dilakukan verifikasi yang lebih ketat. “Pengadilan Agama tidak boleh hanya sekedar mempercayai alasan yang diajukan pemohon. Harus ada verifikasi secara mendalam. Misalnya jika pemohon adalah anak korban perkosaan, apakah kemudian solusinya dinikahkan?. Sebab bisa saja justru menjadi persoalan jangka panjang bagi pemohon, ” ujar Hindun Anisah. Sebab dalam banyak kasus pernikahan usia anak dilakukan untuk menutupi rasa malu korban dan keluarganya sehingga dinikahkan dengan pelaku atau orang lain tanpa mempertimbangkan persoalan yang akan muncul kemudian , tambahnya.
Diungkapkan lebih jauh oleh Hindun Anisah, jika dispensasi nikah ini sudah diperketat, harus diikuti upaya simultan mulai hulu ke hilir oleh berbagai pihak yang terlibat, termasuk pemerintah. Misalnya memperbanyak program untuk anak, parenting, dan sosialisasi di sekolah agar kegiatan anak tersalurkan ke hal yang positif. “ Hal ini penting dilakukan, sebab pernikahan anak akan memiliki dampak yang beragam dan erat kaitannya dengan kesejahteraan perempuan. “Mereka akan cenderung memiliki status sosial sebagai subordinasi dalam keluarga, hilangnya hak kesehatan reproduksi, tingginya peluang kematian ibu akibat melahirkan di usia muda hingga kekerasan dalam rumah tangga,”papar Hindun Anisah.
Sementara itu Khomsanah dalam paparannya mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa 21,2 persen dari 79,6 juta anak menikah di usia 18 tahun. Sedangkan data permohonan dispensasi nikah di PA Jepara, pada tahun 2016 tercatat perkawinan usia anak yang minta dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jepara mencapai 117 perkara dan pada tahun 2017 sebanyak 113 perkara.
Sementara pada tahun 2018 menjadi 120 perkara dan hingga pertengahan tahun 2019 mencapai 67 perkara. “ Jumlah ini cukup tinggi dan merupaakan cermin kondisi masyarakat kita. Sebab perkawinan usia muda adalah akibat dari persoalan yang ada ditengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu semua pemangku kepentingan harus membangun sinergitas bersama,” ujar Khomsanah, aktivis perempuan yang juga aktif di LBH LPP Sekar Jepara.
Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah Retno Sudewi mengungkapkan sebagai upaya preventif, program bimbingan kawin (binwin), harus dilaksanakan secara masif. Tidak hanya kepada pasangan pengantin, tetapi juga kepada calon-calon pengantin yang akan dan belum mendaftar. “Saya juga setuju dengan sertifikat layak nikah, karena sangat melindungi perempuan. Bagi pasangan yang ingin berumah tangga, kondisi kesehatan, kesiapan mental dan pesikis juga sangat penting. Jangan sampai menikah karena tren atau akibat provokasi,” ujarnya
Sedangkan hasil Konpercab Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Jepara menghasilkan kepengurusan periode 2019 – 2022 yang terdiri Mar’atun Azizah sebagai Sekretaris Cabang , Dewan Kepentingan Kelompok Pemuda, Pelajar, Mahasiswa (Kustianah) , Kepentingan Informal (Endang Seni Hati), Kepentingan Profesional (Siti Rodliyah), Kepentingan Buruh (Sriyanti), Ibu Rumah Tangga ( Nor Atiqoh) dan Dewan Kepentingan Kelompok Lansia ( Rita Hariyani ).
Hadi Priyanto