blank
Para pembicara seminar nasional Dinamika dan Problematika Perkwinan Usia Anak

JEPARA (SUARABARU.ID) – Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi Cabang Jepara meminta agar dispensasi kawin (Diska) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) untuk perkawinan  usia muda harus diperketat.  Seruan ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap tingginya  perkawinan muda. Hal ini terungkap dalam Seminar Nasional “Dinamika Perkawinan Anak dan Problematikannya”, pada Sabtu (28/12/2019), di Gedung Serbaguna Sekar, Desa Menganti Kecamatan Kedung. Disampiing  itu diselenggarakan juga konferensi cabang ke-5 KPI  Cabang Jepara.

blank
Pengurus Koalisi Perempuan Cabang Jepara periode 2019 – 2022

Kegiatan yang diikuti  oleh kurang lebih 100 aktivis perempuan ini  diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan dan Demokrasi Cabang Jepara. Ada sejumlah narasumber di dihadirkan antaranya Aktivis Konggres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Hindun Anisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah Retno Sudewi dan Aktivis Koalisi  Perempuan  Indonesia Jepara Khomsanah.

Menurut Hindun Anisah, ke depan ketika ada pengajuan  dispensasi kawin, harus  dilakukan   verifikasi yang  lebih ketat. “Pengadilan Agama  tidak boleh   hanya sekedar mempercayai alasan  yang diajukan pemohon. Harus ada verifikasi secara  mendalam. Misalnya jika   pemohon  adalah  anak korban perkosaan, apakah kemudian solusinya dinikahkan?. Sebab bisa saja justru menjadi  persoalan jangka  panjang bagi pemohon, ” ujar  Hindun Anisah.  Sebab dalam  banyak kasus pernikahan  usia anak  dilakukan untuk menutupi rasa malu korban  dan keluarganya sehingga  dinikahkan dengan pelaku atau orang lain tanpa mempertimbangkan persoalan yang  akan muncul kemudian , tambahnya.

Diungkapkan lebih jauh oleh   Hindun Anisah, jika dispensasi nikah ini sudah diperketat, harus diikuti upaya simultan mulai hulu ke hilir oleh berbagai pihak yang terlibat, termasuk pemerintah. Misalnya memperbanyak program untuk anak, parenting, dan sosialisasi di sekolah agar kegiatan anak tersalurkan ke hal yang positif. “ Hal ini penting dilakukan,  sebab pernikahan anak akan memiliki dampak yang beragam dan erat kaitannya dengan kesejahteraan perempuan. “Mereka akan cenderung memiliki status sosial sebagai subordinasi dalam keluarga, hilangnya hak kesehatan reproduksi, tingginya peluang kematian ibu akibat melahirkan di usia muda hingga kekerasan dalam rumah tangga,”papar Hindun Anisah.

blank
Para aktivis perempuan yang ikut dalam seminar

Sementara itu Khomsanah  dalam  paparannya  mengungkapkan berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa 21,2 persen dari 79,6 juta anak menikah di usia 18 tahun. Sedangkan data permohonan dispensasi nikah di PA Jepara, pada tahun 2016 tercatat  perkawinan usia  anak yang  minta  dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jepara  mencapai 117 perkara dan pada tahun 2017  sebanyak  113 perkara.

Sementara  pada tahun 2018 menjadi 120  perkara dan hingga pertengahan tahun  2019 mencapai 67 perkara. “ Jumlah ini cukup tinggi  dan merupaakan cermin kondisi  masyarakat kita. Sebab perkawinan usia muda adalah akibat dari persoalan  yang  ada ditengah-tengah masyarakat. Oleh sebab itu semua  pemangku kepentingan harus membangun sinergitas  bersama,”  ujar Khomsanah,  aktivis perempuan yang juga aktif di LBH LPP Sekar Jepara.

Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah Retno Sudewi mengungkapkan sebagai upaya preventif, program bimbingan kawin (binwin), harus dilaksanakan secara masif. Tidak hanya kepada pasangan pengantin, tetapi juga kepada calon-calon pengantin yang akan dan belum mendaftar. “Saya juga setuju dengan sertifikat layak nikah, karena sangat melindungi perempuan. Bagi pasangan yang ingin berumah tangga, kondisi kesehatan, kesiapan mental dan pesikis juga sangat penting. Jangan sampai menikah karena tren atau akibat provokasi,” ujarnya

Sedangkan hasil Konpercab  Koalisi Perempuan Indonesia Cabang Jepara menghasilkan kepengurusan periode 2019 – 2022 yang terdiri Mar’atun Azizah sebagai  Sekretaris Cabang , Dewan  Kepentingan  Kelompok Pemuda, Pelajar, Mahasiswa  (Kustianah) , Kepentingan Informal (Endang Seni Hati), Kepentingan Profesional (Siti Rodliyah), Kepentingan  Buruh (Sriyanti), Ibu  Rumah Tangga ( Nor Atiqoh) dan Dewan Kepentingan Kelompok Lansia (  Rita Hariyani ).

Hadi Priyanto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini