SEMARANG (SUARABARU.ID)– Kelanjutan peristiwa perampokan Toko Emas Wisma Cahaya milik HJ Rusmi, yang terjadi di waktu siang bolong pada pertengahan September 2019 silam, terus bergulir.
Kala itu, kawanan perampok berjumlah empat orang ini, menggasak emas dengan perkiraan berat 10 kg, di toko emas yang berada di Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug,
Kabupaten Grobogan. Insiden itu pun kemudian dilaporkan ke Polda Jateng, untuk ditindak lanjuti.
BACA JUGA : Curi Motor 29 Unit hanya Gunakan Korek Gas
Pemilik toko emas lalu menunjuk Dewang Purnama SH MH dan Irhandi Ariyono SH, selaku Advokat dari Kantor Hukum (D&I) Law Office. Keduanya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menyeret pelaku ke meja hijau. Hj Rusmi pun telah menandatangani penunjukkan kuasa hukum, guna memproses perampokan toko emasnya ke meja hijau.
Hal itu dilakukan, dengan harapan kuasa hukumnya dapat membantu agar kasus ini cepat selesai. ”Kami mempercayakan kepada kuasa hukum, guna membantu agar kasus ini cepat selesai, dan meminta barang-barang yang telah dicuri para pelaku, bisa dikembalikan,” ujar Rusmi.
Dia juga meyakinkan, kasus perampokan toko emas miliknya terus berlanjut. Bahkan sebelumnya, dia juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Grobogan dan Polda Jateng.
Hal itu juga dibenarkan Dewang Purnama SH MH dan Irhandi Ariyono SH, saat dikonfirmasi oleh awak media di Gedung Direskrimum Polda Jateng, Senin (16/12/2019). ”Benar, kami telah diminta oleh korban dan keluarga, untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus ini,” katanya.
Dia menjelaskan, pihaknya mendatangi Polda Jateng untuk menanyakan perkembangan kasus yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian materiil sebesar 21 kilogram perhiasan emas, dengan taksiran kerugian mencapai Rp 11 miliar. ”Hari ini kita ke Polda Jateng, guna melakukan pendampingan para saksi dari korban, serta menanyakan progres terkait laporan klien kami ini,” ujarnya.
Beri Apresiasi
Ditambahkan Dewang, pihaknya juga akan mengarahkan kasus ini kepada kasus atas dugaan tindak pidana, sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, juncto Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
”Selain itu, kami juga akan melakukan upaya hukum serta koordinasi dengan pihak Polda Jateng, guna mengembalikan kerugian klien kami, baik kerugian secara materiil maupun immateriil, serta melakukan keoordinasi terkait Pasal 480 KUHP tentang penadahan atas barang yang telah dicuri para tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu Irhandi yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, mengapresiasi kinerja kepolisian atas penanganan perkara tentang perampokan di Toko Emas Wisma Cahaya milik Hj Rusmi, yang berada di Dusun Pengkol Jati, Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Minggu (15/9/2019) silam.
”Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jateng dan Direskrimum Polda Jateng, atas penanganan perkara ini,” pungkas Irhandi.
Hana/Riyan