KUDUS (SUARABARU.ID) – Kepala desa di Kabupaten Kudus, yang baru dilantik diingatkan untuk mengelola dana desa secara jujur, transparan serta bisa dipertanggungjawabkan, kata Pelaksana tugas Bupati Kudus HM. Hartopo.
“Jangan sampai ada yang melakukan manipulasi kegiatan demi mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok,” ujarnya saat menyampaikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah kepala desa di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (17/12).
Terlebih lagi, lanjut dia, semua kepala desa yang dilantik juga menyampaikan pakta integritas dan perwakilan kepala desa menandatanganinya.
Ia berharap tidak sampai ada penyimpangan, apalagi melakukan penganggaran secara fiktif.
“Jangan main-main dengan anggaran dana desa karena menjadi perhatian Pemerintah Pusat. Harus fokus dan betul-betul membangun desa demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, lanjut dia, kepala desa yang baru dilantik juga diingatkan dalam membuat program kegiatan harus linier dengan program Pemkab Kudus.
Kades Lau Nurul Mustakim mengatakan siap melaksanakan program pemerintah desa secara transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Pemerintah Desa Lau juga siap membuat program kegiatan dengan menyesuaikan dengan program pemkab,” ujarnya.
Jumlah kepala desa terpilih yang dilantik hari ini (17/12), sebanyak 114 calon kepala desa dan dua penjabat kepala desa. Kedua penjabat kepala desa tersebut, mengisi kursi kepala desa di Desa Ternadi, Kecamatan Dawe dan Desa Undaan Lor, Kecamatan Undaan.
Calon kades terpilih yang dilantik berjumlah 114 orang dari sebelumnya berjumlah 115 orang. Akan tetapi, ada salah satu calon kepala desa terpilih yang meninggal dunia, sehingga posisinya digantikan oleh penjabat kepala desa yang diusulkan oleh camat setempat dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Dari jumlah kades terpilih, terdapat kades termuda bernama Abdullah Assofi yang baru berusia 25 tahun dipercaya masyarakat Desa Wates, Kecamatan Undaan sebagai kepala desa.
Assofi memiliki target bisa mengembangkan desanya menjadi lebih baik, meskipun dirinya belum berpengalaman sebagai kepala desa. Pilkades serentak di 115 desa di Kabupaten Kudus tersebar di sembilan kecamatan.
Di antaranya, di Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa, Kecamatan Kota Kudus terdapat 14 desa, Kecamatan Jati terdapat 13 desa, Kecamatan Mejobo terdapat delapan desa, Kecamatan Undaan terdapat 15 desa, Kecamatan Bae terdapat 10 desa, Kecamatan Jekulo terdapat 12 desa, Kecamatan Gebog ada 10 desa, dan Kecamatan Dawe sebanyak 18 desa.
Antara/Ab