blank
Kepala BPN Blora, Sugeng Purwadi, memberi penjelasan maksud dan tujuan sosialisasi PTSL tahun anggaran 2020 kepada para Kades dan Kepala Kelurahan. (Foto : SB/Wahono)

BLORA (SUARABARU.ID) – Kantor ATR-BPN Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sukses merealisasi PTSL 2019 dengan menerbitkan  39.581 sertifikat tanah, disusul mengejar target tahun anggaran 2020 dengan 48.000 sertifikat tanah.

Untuk keperluan target 2020, kantor Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPR) setempat, menggelar sosialisasi dan persiapan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Hotel ARRA Cepu.

“Kami hadirkan lurah, kades, perangkat kelurahan, desa serta Babinsa se-Blora untuk sosialisasi PTSL tersebut,” jelas Kepala BPN Blora, Sugeng Purwadi, Jumat (13/12/2019).

Dalam sosialisasi itu, selain dibeber prosedur dan persyaratan secara umum dari petugas kantor ATR-BPN, dihadirkan nara sumber Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Blora

“Nara sumber dari Kejari dan Polres kami undang, karena penting untuk memberi informasi pelanggaran dan sanksinya,” tambah Sugeng Purwadi.

Dengan sosialisasi ini, lanjutnya, Kades dan Kepala Kelurahan yang mengajukan kepengurusan program ini, nantinya tidak ada yang tersangkut masalah hukum, karena target menerbitkan 48.000 sertifikat itu jumlah yang tidak sedikit.

blank
Para nara sumber dalam sosialisasi PTSL 2020 memberikan informasi dan pengarahan agar Kades-Kepala Kelurahan tidak tersangkut masalah hukum. (Foto : SB/Wahono)

Surat Pernyataan

Sedangkan prioritas BPN Blora, adalah tanah yang belum bersertifikat, dengan persyaratan calon peserta bekewajiban membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui Kades atau Kalur.

Dalam kesepatan itu, salah satu tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Polres Blora, Iptu Sunarto, menegaskan timnya akan mengawal pelaksanaan program PTSL.

“Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan PTSL tim Saber Pungli akan terus mengawalnya,” katanya.

Kepala BPN Blora, Sugeng Purwadi menambahkam, program lama bernama Prona hanya mengerjakan sertifikat bidang tanah yang diajukan ke BPN, kalau PTSL semua bidang tanah yang ada di suatu desa diukur dan disertifikasi.

“PTSL tidak hanya menggarap tanah warga, tapi tanah desa juga ikut diukur,” pungkas Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Blora, Sugeng Purwadi.

Wahono/mm

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini