blank
BARANG BUKTI: Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai menunjukkan barang bukti atas pelanggaran asusila di depan umum saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Rabu (11/12). (suarabaru.id/lbc)

SOLO (SUARABARU.ID) – Berbuat tak senonoh di depan umum, seorang pelajar berusia 17 tahun, sebut saja Kumbang (bukan nama sebenarnya-Red), berhasil diamankan Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta.

Tindakan tak senonoh Kumbang yang akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena memamerkan alat kemaluan di lingkungan kos putri, di daerah Kelurahan/Kecamatan Jebres, Solo, Jumat (15/11), dini hari.

Tindakan tak terpuji tersebut sempat viral di sosial media dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak. Aksi Kumbang sempat direkam penghuni kos putri yang merasa rishi saat menjadi sasaran eksibionisme pelaku.

Di hadapan polisi, Kumbang mengatakan perilaku menyimpangnya tersebut dilakukan karena iseng saja dan menyalurkan fantasi seksualnya, karena sudah kecanduan nonton konten pornografi.

‎”Saya sudah nonton film porno sejak duduk di bangku SMP. Sampai sekarang kecanduan,” katanya, saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (11/12) di hadapan Kapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai.

Jok Motor

Kecanduan film porno tersebut menimbulkan fantasi-fantasi liar yang terkadang sulit dia bendung. “Gak ada niat apa-apa, hanya ingin dilihat saja. Ada kepuasan tersendiri,” ujarnya santai.

Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mengatakan Kumbang melakukan pelanggaran asusila di depan umum, tepatnya di atas jok motor yang dikendarainya.

‎”Saat itu sudah sekitar pukul 01.00. Ia melakukan aksinya sambil melihat mahasiswi yang ada di kos-kosan tersebut,” ujarnya.

‎Diketahui rumah Kumbang dan kos-kosan mahasiswi tersebut tidak terlalu jauh dan sering melihat mahasiswi yang tengah melintas di sekitar Jebres.

“Dia terobsesi film porno yang sering ditontonnya,” tutur Andy.

Atas perilakunya, polisi menjerat Kumbang dengan Pasal 281 ‎ayat 1 KUHP tentang Kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan kurungan. Namun, karena tersangka masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi hukum.

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.‎

“Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kami akan bekerja sama dengan psikiater untuk melihat kejiwaan pelaku, apakah ada gangguan, penyimpangan atau seperti apa,” jelas Kapolresta.

LBC

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini