blank
Ketua DPRD Kudus Masan bersama Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan para Wakil Ketua DPRD Kudus menandatangani pengesahan RAPBD Kudus 2020. foto:Suarabaru.id

blankKUDUS – DPRD Kabupaten Kudus, akhirnya menyetujui Ranperda APBD 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda. Penetapan tersebut dilakukan lewat rapat paripurna DPRD Kudus pada Kamis (28/11).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kudus Masan dihadiri secara langsung Plt Bupati Kudus HM Hartopo, tiga Wakil Ketua DPRD yakni H Ilwani, Hj Tri Erna Sulistyowati dan Sulistyo Utomo, anggota dewan serta para pimpinan OPD.

Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan, struktur APBD Kabupaten Kudus 2020 setelah melalui pembahasan di Badan Anggaran DPRD, meliputi pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 1,810 triliyun, sementara untuk pos belanja daerah  direncanakan sebesar Rp 1,911  triliun sehingga.

Dari struktur tersebut, APBD Kudus 2020 mengalami defisit sebesar Rp 100 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto. ”Dengan disahkan APBD 2020 ini, kami berharap proses pembangunan daerah bisa segera berjalan demi kepentingan masyarakat,”kata Masan.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kudus H Ilwani dalam laporan Badan Anggaran menyebutkan, sebelum disahkan RAPBD Kabupaten Kudus 2020 telah melalui proses pembahasan di tingkat Badan Anggaran. Dalam pembahasannya, sesuai ketentuan yang berlaku telah dilakukan penyesuaian program kegiatan tanpa harus merubah nota kesepakatan KUA PPAS yang sudah ada.

Dalam struktur RAPBD Kabupaten Kudus 2020, menurut Ilwani ada beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya adalah program tunjangan kesejahteraan guru swasta dan madrasah yang semula dialokasikan dalam belanja hibah, berubah menjadi belanja langsung.

Jumlah alokasi anggaran tersebut juga disesuaikan dimana besaran tunjangan ditentukan secara berjenjang dengan jumlah minimal Rp 350 ribu, Rp 400 ribu, Rp 600 ribu dan yang paling banyak Rp 1 juta per guru per bulannya.

Dalam RAPBD 2020 juga dilakukan penyesuaian besaran indeks perjalanan dinas DPRD Kudus dengan tetap memenuhi aturan perundangan yang berlaku.

blank
Ketua DPRD Kudus Masan dan Plt Bupati Kudus HM Hartopo menunjukkan berita acara pengesahan RAPBD Kudus 2020. foto:Suarabaru.id

Di sisi lain, kata Ilwani, Badan Anggaran DPRD Kudus juga menyampaikan sejumlah rekomendasi diantaranya perekrutan tenaga kontrak dan outsourcing yang harus tetap menaati aturan yang ada. Selain itu, rekomendasi juga disampaikan agar Eksekutif terus meningkatkan kinerja terutama yang berkaitan dengan layanan masyarakat.

“Terkait tenaga kontrak dan outsourcing, Badan Anggaran meminta agar proses rekrutmen tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.

Sementara, Plt Bupati Kudus HM Hartopo dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas disahkannya RAPBD Kabupaten Kudus 2020 sesuai dengan jadwal. Pihaknya berharap pengesahan RAPBD 2020 ini menjadi awal dari pelaksanaan proses pembangunan daerah.

Menurut Hartopo, untuk mempercepat proses pembangunan, pihaknya akan menginstruksikan jajaran OPD untuk segera melakukan lelang kegiatan begitu RAPBD 2020 sudah disahkan. “Ini dengan harapan agar pelaksanaan pembangunan bisa berjalan secara maksimal tanpa terkesan tergesa-gesa akibat mepetnya waktu,”kata Hartopo.

Sementara, untuk pelayanan publik, Hartopo berjanji akan terus meminta jajaran OPD nya agar benar-benar memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Salah satunya adalah pelayanan RSUD Kudus yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Suarabaru.id/Tm