blank
Pengendara yang kedapatan melanggar diberikan surat cinta berupa tilang yang harus diselesaikan dengan cara mengikuti sidang dan pembayaran denda tilang. Foto : hana eswe.

GROBOGAN – Selama pelaksanaan operasi zebra candi yang digelar mulai 23 Oktober-5 November 2019, petugas menemukan 3.647 pelanggar yang tidak patuh terhadap peraturan lalin di wilayah hukum Polres Grobogan. Hal tersebut dipaparkan Kasatlantas Polres Grobogan AKP Muchammad Yogi, SIK, SH melalui KBO Iptu Sunarto.

Saat dikonfirmasi, Iptu Sunarto menerangkan para pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran ditindak berupa tilang dan teguran. Total pengendara yang ditilang berjumlah 2.863 orang. Sementara, 784 pengendara mendapatkan teguran. Di samping penindakan berupa tilang dan teguran, selama OZC ini juga terdapat 10 kasus laka lantas dengan korban berjumlah 13 orang.

blank
Tertib di jalan reaya harus menjadi budaya. Maka warga tetap diminta untuk selalu tertib berlalu-lintas di jalan raya. Foto: hana Eswe

“Pelanggaran lebih banyak didominasi anak-anak di bawah umur yang sudah berani mengendarai sepeda motor di jalan raya. Disamping itu, masih ada masyarakat yang kurang menyadari pentingnya surat-surat, seperti SIM dan STNK saat berkendara. Kemudian, masih banyak yang melawan arus. Khusus yang melawan arus banyak ditemukan di jalur-jalur yang sudah ditetapkan satu arah,” ujar Iptu Sunarto.

Angka pelanggaran yang dilakukan hampir 4 ribu pengendara ini membuat Iptu Sunarto kembali mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Grobogan agar memperhatikan pentingnya berlalu lintas yang tertib. Semakin tinggi kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas akan membantu berkurangnya angka kecelakaan di wilayah ini.

“Dengan berakhirnya operasi zebra candi ini, kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin, tertib dan mengutamakan keselamatan di jalan  sekaligus mendukung terwujudnya Kamseltibcarlantas di Kabupaten Grobogan,” pungkasnya.

suarabaru.id/Hana Eswe.