blank
BERIKAN KETERANGAN: Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni tengah memberikan keterangan terkait hasil pelaksanaan Operasi Zebra 2019 di Mako 2 Satlantas Polresta Surakarta, Rabu (6/11). (suarabaru.id/Adji W)

SOLO, SUARABARU.ID – Satuan Lalu lintas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menjatuhkan bukti pelanggaran (tilang) kepada ribuan pengendara kendaraan bermotor pelaku pelanggaran lalu lintas selama dilaksanakannya Operasi Zebra 2019, 23 Oktober – 5 November 2019. Pelaku pelanggaran lalu lintas terbanyak atau sekitar  570,5 persen, didominasi karyawan swasta.

„Jenis pelanggaran terbanyak dalam Operasi Zebra 2019, yakni pengendara melakukan tindakan melawan arus di jalan umum dan jumlahnya mencapai 42,5 persen,“ terang Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Busroni, Rabu (6/11).

Data dari Satlantas Polresta Surakarta berhasil menjaring 5.520 pelanggar. Kepada para pelanggar dilakukan tindakan hukum dengan memberikan tilang. Jumlah terbesar pelaku pelanggaran yakni pengendara sepeda motor sejumlah 5.304 orang. Peringkat berikutnya ditempati 111 pengendara mobil penumpang, disusul 22 pengendara bus dan  83 pengendara mobil barang.

Dari sisi  pekerjaan pelaku pelanggaran lalu lintas yakni 3.170 berstatus karyawan swasta, 1.502 pelajar dan 93 PNS. Jenis pelanggaran terbanyak yakni tindakan melawan arus yang jumlahnya 2.224 pelanggar.

blank
Kompol Busroni (suarabaru.id/lbc)

Diikuti pelangaran tidak membawa surat secara lengkap di antaranya tak memiliki SIM atau tidak memperpanjang masa berlaku STNK dan jumlahnya mencapai 1.605 pelanggaran. Juga ada pelaku pelanggaran yang berusia dibawah umur jumlahnya 194 orang, disusul 18 pelanggar menggunakan telepon selular saat mengendarai kendaraan bermotor.

Angka pelanggaran berupa tindakan pengendara kendaraan bermotor melawan arus, diakui termasuk kategori tinggi. Untuk  itu  pihaknya akan melakukan evaluasi terkait tindakan pengaturan, penjagaan  dan patroli di lokasi pelanggaran.

„Pelaksanaan Operasi Zebra bertujuan masyarakat semakin tertib tanpa harus ditunggu polisi. Tindakan melawan arus saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan langkah yang membahayakan diri sendiri ataupun pengguna jalan lainnya,“ tegas Busroni.

Suarabaru.id/Adji W

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini